PELITARIAU, Pekanbaru - Terkait tunggakan pajak kendaraan plat merah, Gubernur Riau, Syamsuar, telah menyurati seluruh kepala daerah di Provinsi Riau.
Hal itu disampaikannya, menindaklanjuti disiplin terhadap pajak serta komitmen meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
"Ya, Pemprov Riau sudah surati seluruh Bupati dan Wali kota untuk segera membayar pajak kendaraan dinas yang menunggak pajak. Termasuk kendaraan lingkungan Pemprov Riau," sebut Gubri Syamsuar.
Penegasan ini kata Gubri, menimbang program yang diberikan kepada masyarakat terkait penghapusan denda pajak. Artinya ketika mengejar tunggakan pajak kendaran milik masyarakat, di tingkat pemerintah juga harus menunjukan disiplin.
"Jadi jangan hanya masyarakat yang diminta untuk membayar pajak, pemerintah juga harus disiplin," tegasnya.
Selama program ini berjalan, Gubri berharap agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Riau terus mengejar tunggakan kendaraan yang ada. Sehingga ke depan pendapatan pajak juga lebih maksimal.
"Bapenda juga bisa melibatkan pihak kepolisian agar bisa berjalan dengan maksimal," kata Gubri Syamsuar.
Terpisah, Kepala Bapenda Riau Herman kepada PELITARIAU mengatakan, terkait tunggakan pajak kendaraan pelat merah, pihaknya melalui UPT Samsat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat.
"UPT kita sudah gerak semua jemput bola untuk penagihan tunggakan pajak di instansi pemerintah kabupaten/kota. Kita sudah sampaikan bahwa ini kesempatan mereka bayar pajak karena adanya pemutihan denda, sehingga mereka hanya bayar pokoknya saja," ujarnya, Jumat (10/9/21) di Pekanbaru.
Sebelumnya, Herman mengatakan, ada sebanyak 8.839 mobil pelat merah di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau nunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Sampai akhir Desember 2020 ada sebanyak 8.839 kendaraan pelat merah nunggak pajak. Itu tersebar di 12 kabupaten/kota," katanya.
Ribuan kendaraan pelat merah yang nunggak pajak itu terdiri dari bus sebanyak 27 unit, jeep 181 unit, light truk 23 unit, microbus 78 unit, minibus 1.723 unit, pick up 405 unit, sedan 26 unit, sepeda motor roda dua 6.020 unit, sepeda motor roda tiga 213 unit, dan truk 140 unit.
"Terbanyak kendaraan pelat merah yang menunggak pajak ada di Pekanbaru, sebanyak 1.600 unit. Ini terdiri kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru," terangnya.
Kemudian Bengkalis dan Indragiri Hiliir masing-masing ada 1.142 unit, Kampar 543 unit, Indragiri Hulu 818 unit, Kepulauan Meranti 449 unit dan Kuantan Singingi 544 unit. Kemudian Pelalawan 508 unit, Rokan Hilir 753 unit, Rokan Hulu 394 unit, Siak 591 unit, dan Dumai 271 unit. **Prc7