Kanal

Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri, Pilkades 29 Desa di Kepulauan Meranti Ditunda Dua Bulan

PELITARIAU, Meranti - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 29 desa yang diikuti 106 calon di Kabupaten Kepulauan Meranti ditunda. Pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak itu berdasarkan surat yang diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diterima Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) pada Senin 9 Agustus 2021.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak  diundur selama dua bulan kedepan.

Sebelumnya Pilkades di kabupaten termuda di Riau ini rencananya dilaksanakan pada 31 Agustus mendatang.

Plt Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) melalui Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saputra Warisa ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan adanya surat tersebut dan pelaksanaan Pilkades serentak dipastikan akan ditunda dua bulan kedepan.

"Pelaksanaan Pilkades serentak di Kepulauan Meranti ditunda dengan adanya surat dari Kemendagri yang baru kami terima hari ini," kata Saputra Warisa, Senin (9/8/2021) sore.

Dikatakan kegiatan Pilkades Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menyisakan dua tahapan saja yakni masa kampanye dan pemungutan suara.

Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Kita sudah melaksanakan 4 tahapan, jadi tinggal menyisakan dua tahapan saja lagi, yakni kampanye dan pemungutan suara. Dengan adanya penundaan ini, tidak akan mengganggu tahapan yang sudah dijalankan," ujar Saputra.

Ditambahkannya, dengan adanya penundaan selama dua bulan, maka pelaksanaan Pilkades di Kepulauan Meranti bisa kembali digelar pada bulan Oktober 2021 mendatang.

"Jika dihitung per hari ini, maka pelaksanaan Pilkades bisa digelar kembali bulan Oktober, namun untuk tanggalnya belum bisa dipastikan dan itu akan kita minta persetujuan dari panitia kabupaten tentunya kita laksanakan setelah dilakukan deklarasi damai dan itu tidak ada didalam tahapan," ungkapnya.

Disampaikan Saputra, terkait dengan adanya penundaan, tidak ada pengaruh terhadap jabatan Penjabat (Pj) kepala desa saat ini. Hal itu dikarenakan Pj kepala desa diberikan wewenang menjabat tidak ada batas waktu atau sampai dengan ditetapkannya kepala desa definitif, artinya tidak ada perpanjangan SK.

Disampaikannya lagi, adapun pengaruh berada di jajaran panitia desa, dimana saat ini panitia sudah melakukan berbagai persiapan, salah satunya pencetakan surat suara dan gaji para panitia pemungutan suara (PPS) 

"Yang bikin bingung itu tentunya di panitia desa, mereka saat ini sudah melakukan berbagai persiapan, salah satunya pencetakan surat suara. Selain itu gaji mereka yang sebelumnya ditetapkan selama 4 bulan belum kita putuskan lagi seperti apa dengan adanya penundaan dua bulan ini dan itu nanti akan kita bicarakan," pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang calon Kepala Desa Sungai Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang, Perdana Noriowati mengatakan walaupun ada beberapa hal yang sudah disiapkan menjelang pencoblosan menjadi tidak sesuai rencana, dirinya tetap akan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan pemerintah untuk kebaikan bersama.

"Kita tetap mengikuti aturan pemerintah yang telah ditetapkan. Mudah-mudahan saja wabah ini segera berakhir, agar semua kegiatan berjalan normal kembali," tuturnya.

Diketahui, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional.

Salah satu point dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER