Kanal

Besok Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4, HIPMI Prediksi Bakal Banyak Usaha Gulung Tikar

PELITARIAU,Pekanbaru - Mulai Senin (26/7/2021) Kota Pekanbaru akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Penerapan kebijakan dinilai akan menyebabkan beberapa usaha yang ada di Kota Bertuah gulung tikar.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Pekanbaru, Fuadi kepada CAKAPLAH.com, Ahad (25/7/2021). Ia mengatakan PPKM level 4 ini akan berdampak bagi pengusaha.

"Terlebih sektor usaha yang mengharuskan untuk menjalankan usahanya secara Work From Home (WFH) atau harus melakukan take away bagi restoran dan cafe. Ini akan menyebabkan beberapa usaha yang ada di Pekanbaru akan gulung tikar," ujar Fuadi, Ahad (25/7/2021).

Ia mengatakan, apabila PPKM level 4 ini berlaku terus menerus dan tidak ada perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah kepada sektor usaha yang terdampak, maka akan terjadinya pengangguran besar-besaran di kota Pekanbaru.

"Karena pengusaha tidak sanggup lagi untuk membayar upah pegawai dan operasional perusahaan karena kegiatan ekonomi yang tidak berjalan. Sehingga perekonomian masyarakat Pekanbaru akan kembali jatuh yang sebelumnya sudah mulai membaik sejak tidak diberlakukannya PSBB di tahun 2020," keluhnya.

Dikatakan Fuadi, penerapan diberlakukannya PPKM level 4 di Kota Pekanbaru oleh pemerintah terkesan sangat mendadak dan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat dan pengusaha.

"Menurut saya dalam penerapan PPKM level 4 tersebut tidak tolak ukur seberapa parah kasus yang terjadi di Pekanbaru sehingga harus diberlakukan level 4. Sehingga tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh para pengusaha dan masyarakat untuk menghadapi PPKM level 4 tersebut," sebutnya.

Tambah Fuadi, pemerintah dalam penerapan level PPKM harusnya bertahap. Selain itu juga adanya tolak ukur atau seberapa parah kasus covid-19 di Pekanbaru sehingga harus diberlakukan level 1-4.

"Pemerintah juga harus memberi perlindungan kepada pengusaha yang sektor usahanya terdampak Covid-19, sehingga pengusaha tersebut dapat terus menjalankan usahanya dan tidak harus merumahkan pegawainya, seperti keringanan pajak atau memberi bantuan kepada sektor usaha terdampak," ucapnya.

"Kita berharap Covid-19 dapat segera berakhir sehingga dapat beraktivitas normal kembali. dan perekonomian kembali pulih seperti sediakala," imbuhnya. **prc4


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER