Kanal

KTV C7 Beroperasi di saat PPKM, Pengamat: Jangan Bermain dengan Kebijaksanaan

PELITARIAU, Pekanbaru - Tempat Hiburan Malam (THM) KTV C7 yang ada di Jalan Cempaka ketahuan masih beroperasi di saat Kota Pekanbaru sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Moris Adidi Yogya menegaskan saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus lebih tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM).

Selain sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 05 Tahun 2021, bisa saja THM KTV C7 menjadi tempat atau claster baru penyebaran Covid-19.

"Satpol PP harus bertindak tegas, jangan bermain dengan kebijaksanaan," cakap Moris, Senin (19/7/2021) kemarin.

Menurutnya tim yustisi harus bertindak bijaksana jika menertibkan warung kopi atau para pedagang kaki lima, sedangkan untuk THM Satpol PP harus bertindak dengan tegas.

"Bisa saja dengan penyegelan (C7) sementara sampai PPKM selesai atau pencabutan izin sementara," katanya.

Lanjut Moris, jika pemerintah tidak tegas terhadap pelaku THM yang melanggar PPKM atau Prokes. Dikhawatirkan kepercayaan masyarakat tidak lagi ada untuk pemerintah.

Dan jika ada pilih kasih dalam menegakan peraturan, Moris khawatir masyarakat menjadi murka dan ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah.

"Ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah, berpihaklah kepada kepentingan masyarakat banyak dibandingkan dengan sekelompok orang," tutupnya. **prc4


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER