Kanal

PNS Bisa Menjadi Kades Tanpa Mundur, Ternyata Ini Syaratnya

PELITARIAU - Kabar baik bagi mereka yang sudah menjadi pegawai negeri sipil tetapi dalam proses yang telah dijalani ada keinginan untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa di daerahnya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Meskipun kabar baik tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk dijalankan oleh pegawai negeri sipil namun ada beberapa syarat yang harus diikuti sehingga dapat mengikuti pencalonan kepala desa.

Dikutip dari pikiranrakyat menjelaskan bahwa dalam hal ini setiap warga negara boleh ikut berpartisipasi untuk mencalonkan diri sebagai calon kades.

"Boleh (semua) PNS, TNI, Polri," ujarnya kepada Kabar Banten Sabtu 20 Maret 2021.

Namun demikian bagi kalangan PNS, TNI dan Polri ada aturan yang mengikat sebagai PNS, TNI dan Polri yang harus dipenuhi. Terutama saat daftar dia harus mendapatkan izin dari atasannya.

"Bagi PNS tentu ada aturan sendiri ketika dia mau daftar harus ada izin dari atasannya," ucapnya.

Kemudian kata mantan kepala BKPSDM tersebut, ketika mereka terpilih dan dilantik sebagai Kades maka harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

"Jadi itu dimungkinkan (PNS nyalon). Gaji tidak dobel, enggak perlu mundur dari PNS bisa cuti di luar tanggungan negara jadi dapat gaji hanya dari kades," katanya.

Disinggung soal banyaknya sekdes yang mungkin akan maju di pilkades, ketika ia status PNS diperbolehkan maju. Ketika ia daftar sebagai calon kades, maka otomatis ia sudah mundur dari jabatannya sebagai sekdes.

"Nanti ada penggantinya sekdes di desa itu. Kalau terpilih sebagai kades setelah dilantik harus ajukan cuti diluar tanggungan negara," ucapnya. **prc4


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER