PELITARIAU, Meranti - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Mahmuzin – Nuriman terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil wakil bupati, H Muhammad Adil-Asmar. Jika tidak ada aral melintang bulan ini, tepatnya tanggal 26 Februari 2021 Pasangan calon Adil – Asmar Orang Kite (AOK) segera dilantik.
Mahkamah menolak dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan.
Demikian kesimpulan yang dibacakan dalam sidang putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Kepulauan Meranti hari ini di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Dengan begitu, Adil-Asmar direncanakan akan dilantik pada 26 Februari 2021 secara virtual, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) butuh waktu lima hari untuk melakukan proses sebelum dilakukan pleno penetapan pemenang.
“Setelah putusan MK ditetapkan, maka proses selanjutnya adalah KPU RI menyurati KPU Provinsi Riau dan kita KPU Kabupaten Kepulauan Meranti segera melakukan pleno penetapan dan waktunya itu ada lima hari setelah putusan keluar,” kata Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Hanafi.
Dengan telah ditetapkannya keputusan oleh Mahkamah Konstitusi, Team pasangan Adil-Asmar merasa bersyukur dan berharap masyarakat bisa kembali rukun tanpa adanya perselisihan.
“Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah atas ditolaknya gugatan pasangan no urut tiga dan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Meranti,” kata ketua tim AOK, Zainuddin.
Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kepulauan Meranti ditengah wabah pandemi Covid-19.
“Setelah ini Insyaallah Pak H Adil dan Asmar akan fokus dalam pembangunan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti dan kita kembali hidup berdampingan tanpa perselisihan,” sebutnya.
Hal yang senada juga di sampaikan Ketua AOK Sahabat Azir Dahlan, dirinya mengucapakan alahamdulillah atas bentuk putusan MK pada hari ini yang telah menolak gugatan dalam sengketa pilkada kabupaten Meranti,yang arti nya bupati dan wakil bupati terpilih Mudah-mudahan segera dilantik dan dapat melaksanakan bentuk-bentuk perubahan yang berarti bagi kesejahteraan masyarakat Meranti melalui program-programnya.
“Dan tak kalah pentingnya saya mengajak kepada masyarakat kabupaten Meranti,untuk menjadikan kemenangan ini,sebagai kemenangan kita bersama,dengan harapan kedepan karna masa jabatan Bupati dan wakil bupati hanya lebih kurang 3,8 Tahun maka pasangan Adil-Asmar tetap kompak,karna kekompakan tetap terjaga saya yakin kepulauan Meranti akan lebih baik bahkan kepemipinan pasangan Adil-Asmar bisa berlanjut hingga dua periode sehingga visi nya bisa tuntas di kerjakan,”tutup azir Dahlan. **