Kanal

Sembilan Ranperda Meranti Masuk Tahap Pembahasan

PELITARIAU, Selatpanjang - Sebannyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari total 35 Ranperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2015, sudah masuk dalam tahap pembahasan bersama pihak Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tahap pembahasan 9 Ranperda itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di Balai Sidang DPRD, Jalan Dorak Selatpanjang, Kamis (15/1).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, M Thoha, mengatakan 9 Ranperda itu terdiri dari 6 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan 3 Ranperda dari Hak Inisiatif DPRD.

"Menurut rencana pembahasan 9 buah Ranperda itu akan dibagi kepada 3 Komisi yang ada di lingkungan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya seperti dilansir merantionline.

Dirinci Kabag Humas Setwan, 6 Ranperda yang berasal dari usulan Pemkab, antara lain Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada PT Bank Riau.

Kemudian Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan Tenaga Asing dan Ranperda tentang Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Selanjutnya Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional juga Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup," terangnya.

Sedangkan 3 Ranperda yang berasal dari Hak Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti, lanjut Thoha, antara lain Ranperda tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Wewenang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ranperda tentang Penataan Reklame dan Ranperda tentang Zakat.***

Editor : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER