Kanal

SE Maut Dikeluarkan ! Alasannya Kementerian Ini Mau Bersih - Bersih dari FPI

PELITARIAU- Kabar terbaru datang dari kementerian Agama yang mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan pelarangan Aparatur Sipil Negara di bawah naungan kementerian agama untuk tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang.

Dilansir dari genpi.co menjelaskan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 ini dikeluarkan untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan pegawai kementerian.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, keterlibatan ASN yang berafiliasi atau mendukung ormas yang dicabut status badan hukumnya bisa menjadi awal yang buruk.

Sebab, ditakutkan ASN yang terlibat tersebut akan menumbuhkan sikap radikalisme di lingkungan kementerian.

“Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” ujar Nizar dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co pada Jumat (5/1).

Adapun, daftar hitam organisasi yang terlarang maupun yang dicabut status badan hukumnya adalah Front Pembela Islam (FPI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Lebih lanjut Nizar mengatakan, ASN diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah,” jelasnya.

Selain melarang ASN bergabung dan berafiliasi, Nizar juga menegaskan bahwa pegawai Kemenag dilarang menyebarkan simbol maupun atribut dari organisasi terlarang tersebut.

Pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin sehingga tidak ada ASN yang curi-curi momentum. Bahkan, pihaknya membuka aduan baik pihak internal maupun eksternal ketika ada ASN yang melanggar. **prc4


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER