Kanal

Kejaksaan Negeri Meranti Lakukan Pemindahan Tahanan Polres Ke Lapas Kelas II B Selatpanjang

PELITARIAU, Meranti - Sebanyak 16 orang tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti di Rutan Pores Kepulauan Meranti, dipindahkan ke Lapas Kelas II B Selatpanjang, tahanan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis dan sudah memiliki Penetapan ( A3) dan sudah menjalani Rapid Tes dengan hasil Non Reaktif. 

Pemindahan dilakukan oleh Kejari Meranti dengan bantuan pengawalan oleh Polres Kepulauan Meranti sebanyak 7 orang Personil yang terdiri dari Sat Sabhara dan Sat Tahti. 

Selama kegiatan pemindahan berjalan dengan lancar kegiatan pemindahan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perihal Penerimaan Tahanan Pengadilan Negeri (A3) dan Tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Nomor : PAS-PK.01.01.01-750 Tanggal 16 Juni 2020 yang pada pokoknya pemindahan tahanan Pengadilan Negeri (A3) dan tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dipindahkan ke Rutan dengan dilakukan Tes Rapid.

Sebelum memasuki Lapas para tahanan dilakukan penyemprotan menggunakan cairan Disinfektan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid 19).

Selanjutnya para tahanan akan menjalani persidangan di dalam Lapas menggunakan sarana  Aplikasi Zoom Meeting. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER