Kanal

9 Oknum Polisi Dipecat, Ini Kasusnya

PELITARIAU - Polrestabes Palembang, Sumsel, melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan anggota yang tersandung kasus narkoba.

Upacara pemecatan digelar di Aula Mapolrestabes, Senin (18/1//2021) pagi.


Upacara dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, yang dihadiri para pejabat utama di Polrestabes Palembang.


Mereka adalah Aiptu SYW, Bripka MLM, Briptu ANY, Brigadir SPY, Brigadir TLS, Bripka GNW, Brigadir HBS, Bripka ZFH, dan Brigadir RCA.


Irvan Prawira Satyaputra mengatakan dalam pemecatan ini sudah melewati beberapa proses pemeriksaan dan pengampunan dosa, sebagaimana program Kapolda Sumsel.


Ia juga menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat pelanggaran. Apalagi terlibat kasus narkoba.


“Saya tidak bisa bekerja sama dengan orang yang positif narkoba. Setelah upacara ini, saya, waka, kasat semua harus tes urine,” ujarnya.


Ia meminta para pejabat Polrestabes Palembang juga memberi contoh ke jajaran agar tidak melanggar hukum.


Atasan harus bisa menjadi contoh bagi bawahan, jangan hanya bisa memerintah.


“Saya tekankan untuk seluruh anggota untuk menjauhi narkoba,” Tutupnya. **prc4

sumber: sumeks


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER