Kanal

Bawaslu Inhu Limpahkan Keterlibatan Kades dan ASN ke Penyidik Polres

PELITARIAU, Rengat - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tuntaskan sejumlah laporan tentang dugaan kecurangan selama pelaksanaan Pilkada di daerah itu.

Bahkan, Bawaslu Kabupaten Inhu menemukan adanya pelanggan adminitrasi pada pelaksanaan pencoblosan di tiga tempat pemungutan suara (TPS) Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim. "Sejumlah laporan yang diterima, sudah selesai kami tindak lanjuti," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi, Senin (4/1).


Dijelaskannya, untuk laporan dugaan kecurangan di tiga TPS Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim, sempat dilakukan buka kotak suara ulang. Hal itu dilakukan untuk pembuktian atas laporan yang diterima pihak Bawaslu Kabupaten Inhu.


Setelah kotak suara dibuka ulang, ditemukan adanya kesalahan prosedur. "Dari hasil rapat pleno, kami sepakat hal itu pelanggan adminitrasi dan diberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Inhu," ungkapnya.


Ketua Bawaslu juga menyebutkan bahwa, laporan atas dugaan kecurangan di tiga TPS tersebut juga masuk dalam memori gugatan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, gugatan yang diajukan salah satu Paslon tersebut, bisa saja Bawaslu menjadi saksi dan tiga kotak suara tersebut bisa dibuka ulang ke sidang di MK mendatang.


Untuk itu katanya, biar saja hakim MK yang memberikan keputusan atas dugaan kecurangan di tiga TPS Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim. "Kami yakin, MK akan memberikan keputusan yang tepat atas permasalahan tersebut," tambahya.


Selain laporan dugaan kecurangan di tiga TPS Desa Bukit Indah, pihaknya juga menerima laporan dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa (Kades) dan oknum ASN dalam penyelenggaraan Pilkada beberapa waktu lalu. Di mana dugaan atas keterlibatan sejumlah Kades dan ASN tersebut, sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Inhu.


Bahkan sebutnya, dugaan keterlibatan sejumlah Kades dan ASN atas keberpihakan kepada salah satu Paslon, juga masuk dalam memori gugatan ke MK. "Dugaan keberpihakan sejumlah Kades dan ASN sudah menjadi kewenangan penyidik Polres. Karena hasil pleno kami ada unsur pidananya," katanya.


Laporan lainnya yang juga sudah tuntas ditangani Bawaslu yakni dugaan money politic. Perkara tersebut juga sudah menjadi kewenangan penyidik Polres. "Sebelumnya, keterlibatan Kades di Kecamatan Rengat Barat mendukung salah satu Paslon, sudah diputus oleh hakim PN Rengat," terangnya.**prc4


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER