Kanal

Selama 2020 Pemprov Riau Pecat 30 ASN, dari Indisipliner hingga Korupsi

PELITARIAU, Pekanbaru - Sepanjang tahun 2020, sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentikan.

Dari 30 ASN itu, 20 orang diantaranya diberhentikan karena tidak disiplin. Kemudian 4 orang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), 3 orang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), dan 3 orang pemberhentian sementara.


Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala Bidang Pembinaan dam Kesejahraan Pegawai, Tengku Hevi Ikhwansyah kepada CAKAPLAH.com, Senin (28/12/2020).


"Total ada 30 ASN Pemprov Riau yang diberhentikan selama tahun 2020. Mereka diberhentikan ada yang tersandung kasus pidana umum, pidana korupsi, dan indisipliner," katanya.


Lebih lanjut Hevi menjelaskan, tiga ASN yang diberhentikan sementara tersebut karena saat ini statusnya masih tersangka kasus pidana, namun belum inkrah.


"Sedangkan ASN yang di PDTH karena kasus korupsi. Namun ada juga kasus indisipliner dan pidana umum yang di PDTH dan PDH, tergantung pelanggaran dan lama masa tahanannya," terangnya.


"Hanya saja bedanya yang PDTH tidak mendapat dana pensiun. Sedangkan PDH mendapat dana pensiun," cakapnya. **prc4


sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER