Kanal

Keinginan Saksi Ditolak, Diduga KPU Inhu Sudah Kong Kalikong di Pilkada 9 Desember 2020

PELITARIAU, Inhu - Tidak dibukanya kotak suara untuk melihat selisih daftar tambahan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, membuat saksi Pasangan calon (Paslon) nomor urut 5 Dodi Irawan dan Muhammad Syafaat Walk Out (meninggalkan ruang rapat,red).

Dalam rapat Pleno terbuka KPU Inhu tantang penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, pimpinan rapat dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu sudah membuat permainan lain (Kong kalikong, red) untuk memenangkan Paslon bupati Inhu lainnya.

"Kami menduga KPU Inhu sudah Kong kali Kong, pimpinan rapat pleno sudah mencederai moto Pilkada Inhu 2020 bermarwah, banyak kejadian khusus yang dicatat dalam kejadian khusus di pleno KPU tadi malam, kalau kami nilai kejadian selama Pilkada Inhu ini sudah masuk dalam kejadian luar biasa," kata Dodi Irawan Kamis (17/12/2020) di Rengat bercerita tentang pelaksanaan pleno KPU Inhu Rabu (16/12/2020) malam itu.

Kemudian kata Dodi, Bawaslu Inhu juga hadir di rapat pleno KPU Inhu, namun ketika tiga kotak suara minta dihadirkan dan dibuka untuk melihat jumlah selisih pemilih tambahan di Kecamatan Rakit Kulim, Bawaslu Inhu merekomendasi untuk tidak membuka tiga kotak suara Desa Bukit Indah tersebut.

"Bawaslu Inhu meminta waktu 15 menit untuk menggelar rapat pleno atas permintaan kami saksi Paslon bupati Inhu nomor urut 5 untuk membuka tiga kotak suara, usai skor waktu 15 menit, Bawaslu Inhu menjelaskan kalau sesuai rapat pleno Bawaslu maka tiga kota suara tidak perlu di buka dan itu disampaikan juru Bicara komisioner Bawaslu Inhu yang hadir dalam rapat pleno KPU Inhu," kata Dodi Irawan dengan nada kesal.

Menurut Dodi, keberatan saksi terhadap selisih daftar pemilih yang ada dengan saksi nomor urut 4 dan selisih daftar pemilih tambahan Kecamatan Rakit Kulim harus diselesaikan saat sidang pleno KPU kenapa selisih tidak diselesaikan saat pleno KPU Inhu?, Kenapa pula ada Bawaslu minta skor waktu 15 menit untuk pleno di tengah jalanya sidang pleno KPU? 

"KPU sebagai penyelenggara semustinya pleno KPU diselesaikan sesuai tata tertib pleno yang sudah disepakati, Bawaslu harusnya mengakomodir semua yang menjadi kejanggalan saksi dalam rapat pleno itu," tegas Dodi Irawan.

Semantara itu, saksi kedua Paslon nomor urut 5 Muhammad Syafaat usai meninggalkan rapat pleno KPU Inhu menjelaskan kepada wartawan, kalau KPU Inhu dan Bawaslu Inhu sudah gagal merepresentasikan suara keadilan masyarakat Inhu.

"Kami sebagai saksi dalam pleno KPU meminta sesuatu yang legal di forum yang resmi tidak diakomodir, justru semakin menguatkan kecurigaan kita di tiga TPS desa Bukit Indah yang ditolek oleh pimpinan rapat pleno KPU dan tidak diizinkan juga untuk buka kotak suara oleh juru bicara Bawaslu Inhu yang hadir," kata Syafaat.

Dalam rapat pleno KPU Inhu penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Rabu (16/12/2020) malam itu dipimpin kepala Devisi hukum KPU Inhu Ronaldi, dia menolak keinginan saksi Paslon nomor urut 04 dan saksi Paslon nomor urut 05 untuk melihat selisih daftar pemilih tambahan yang ada didalam tiga kotak suara di TPS Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim.

"Jika Bawaslu merekomendasikan untuk membuka tiga kotak suara yang diminta oleh saksi, maka kami akan membuka kotak suara itu," kata Ronaldi saat memimpin rapat pleno KPU Inhu. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER