Kanal

Disobek Saat Penghitungan di Pilkada Inhu 2020, Ada Dugaan Pengrusakan Kertas Suara Oleh Petugas KPPS

PELITARIAU, Inhu - Kabar mengejutkan terjadi di Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Indragiri hulu (Inhu)-Riau, 9 Desember 2020. Sedikitnya ditemukan indikasi sengaja disobek lebih kurang 60 lembar kertas suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Ringin Kecamatan Batanggansal.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh oleh koalisi keutamaan Inhu Bangkitan dan sejahtera, pengrusakan dengan sengaja sebanyak lebih kurang 60 lembar kertas suara saat penghitungan suara di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) III.

"Kami dapat informasi yang sangat falit, untuk membuktikan adanya pengrusakan kertas suara saat penghitungan suara, kami juga memiliki saksi," kata sekretaris koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera, Muhammad Syafaat kepada wartawan Selasa (15/12/2020) malam di Pematang Reba.

Sesuai dengan ketentuan hukum, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 198A kasus 19 berbunyi, merusak, mengganggu, mendistorsi sistim penghitungan suara diancam dengan pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp2,5 milyar sampai dengan Rp5 milyar.

"Kami minta Bawaslu membuktikan laporan kami, dan kami minta setiap orang yang melanggar peraturan dan perundangan di Pemilu di hukum sesuai dengan ketentuan hukum," harapnya. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER