Kanal

Bawaslu Meranti: Terbukti Politik Uang, Paslon Didiskualifikasi

PELITARIAU, Meranti - Tahapan kampanye Pilkada selama 71 hari sudah berakhir mulai malam ini pukul 00.00 WIB, Sabtu (5/12/2020).

Selama masa tenang tanggal 6-8  Desember, Bawaslu Kepulauan Meranti mengimbau seluruh pasangan calon dan tim kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2020 tidak melakukan kampanye di masa tenang dan menghentikan seluruh kegiatan yang mempengaruhi pemilih.


Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menegaskan kampanye di masa tenang adalah suatu pelanggaran dan ada sanksi pidana yang menanti. Dia juga mengatakan Bawaslu Kepulauan Meranti juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye terkait hal itu dengan Nomor Surat 192/K.RI.10/PM.00.02/12/2020.


Ditegaskan, Paslo. kepala daerah bisa dikenai sanksi pembatalan keikutsertaannya dalam kontestasi pemilihan langsung tahun 2020 jika ia dan tim kampanyenya terbukti secara sah menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.


Disebutkan hal itu tercantum dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.


Romi menambahkan ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk menolak dan melaporkan politik uang kepada Bawaslu.


"Mari sama-sama kita kawal lingkungan tempat tinggal kita dan sampaikan imbauan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal kita untuk menolak, melawan dan melaporkan politik uang kepada Bawaslu Kepulauan Meranti, Panwascam, Panwaslu desa kelurahan dan pengawas TPS terdekat," kata Romi lagi.


Selama masa tenang, Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang, kegiatan ini merupakan pencegahan pelanggaran dalam bentuk sosialisasi dan penyebaran bahan sosialisasi menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara dan melakukan ronda keliling.


"Bawaslu Kepulauan Meranti bersama Panwascam, Panwaslu desa kelurahan dan pengawas TPS juga akan berkeliling bersama di lingkungan TPS dan bekerjasama dengan dengan Gakkumdu dan kepolisian diwilayah setempat," ujarnya.


Menurutnya, kewenangan Bawaslu tidak bisa diintervensi pihak manapun. Karena memang Bawaslu menjalankan fungsi sebagai pengawas dalam Pilkada. Pihaknya berharap, seluruh masyarakat di wilayah Kepulauan Meranti bisa cermat dalam menghadapi Pilkada 2020.


"Mari kita beri ruang kepada masyarakat dalam masa tenang ini untuk berkonsentrasi menentukan pilihannya, kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan masa tenang untuk mempertimbangkan dan memastikan pilihannya. Mari bersama ciptakan Pilkada damai, sehat, berintegritas dan berkualitas," pungkasnya. **prc4


sumber: halloriau


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER