Kanal

Oknum Kepsek Dipenjara Karena Kampanyekan Paslon Pilkada, DPR Apresiasi Panwaslu

PELITARIAU, Pekanbaru - Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengapresiasi ketegasan Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang telah mempidanakan Baharudin, seorang aparat sipil negara (ASN) oknum kepala sekolah (Kepsek) di SD Negeri 006 Desa Sering, Kabupaten Pelalawan karena melakukan tindak Pidana Pilkada.

Dimana atas putusan pengadilan Baharudin divonis 4 bulan penjara karena terlibat aktif dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Pelelawan, Riau.

Menurut Dede Yusuf, tindakan Panwaslu yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Pelelawan itu layak diapresiasi. Karena dengan demikian diharapkan melalui tindakan pidana itu akan menjadi ultimatum keras bagi netralitas ASN di tengah tahapan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

"Komisi X sangat mengapresiasi, tindakan pengawas Pemilu yang tergabung dalam sentra Gakkumdu atas ketegasannya dalam penegakan hukum melalui pidana yang dilakukan terhadap Baharudin oknum ASN Kepala Sekolah SDN 006," kata Dede Yusuf, kepada CAKAPLAH.com di gedung Parlemen, Senin (30/11/2020).

Atas peristiwa hukum yang menimpa Baharudin itu, Dede Yusuf kembali mengimbau dan meminta dengan tegas kepada seluruh ASN di lingkungan pendidikan agar tidak ada lagi yang terlibat dalam kegiatan pemenangan Paslon peserta Pilkada.

"Bukan mengimbau saja, bahkan meminta agar tidak ada lagi oknum ASN khususnya di dunia pendidikan yang terlibat dalam pemenangan Pemilu, ini kewajiban. Jika masih ada, pengawas pemilu jangan ragu-ragu, silahkan dipidana saja, kami komisi X mendukung," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Kabupaten Pelelawan, Riau, memvonis bersalah Baharudin oknum kepala sekolah di SD 006 Desa Sering dalam kasus tindak Pidana Pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).

Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 2 bulan penjara dengan Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Sebagai data tambahan, terdakwa Baharuddin ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu.

Terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini. **prc4

 

sumber: cakaplah 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER