Kanal

Pemkab Meranti Mulai Angsur Pembayaran Pajak Randis

PELITARIAU, Meranti - Secara berangsur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai membayar pajak kendaraan dinas yang telah menunggak sekian lama.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapat Selatpanjang saat ditemui awak media di ruang kerjanya Rabu (25/11/2020).

Dijelaskannya bahwa tercatat kemarin jumlah kendaraan dinas roda empat yang dibayarkan ada sebanyak 7 kendaraan dengan besaran pembayaran sekitar Rp 29 juta.

Dijelaskannya melalui koordinasi pihak Pemda Meranti, ada 33 kendaraan dinas yang dibayarkan pada hari ini.

"Seluruh kendaraan (dinas) tersebut yang dibayarkan berasal dari sekretariat Pemda Meranti," ujar Sudirman.

Namun dirinya belum bisa menyampaikan berapa besaran dari 33 Randis yang akan dibuatkan tersebut. "Itu besarannya bisa diketahui setelah proses pembayaran bisa telah dilakukan.

Namun sampai sampai selesai pengecekan kendaraan hanya bisa diproses sebanyak 32 unit dan satu unit tak bisa diproses. Dijelaskan Sudirman hal tersebut karena unit tersebut sedang proses pergantian seri plat dari Bengkalis ke Selatpanjang.

Ditegaskannya seluruh kendaraan juga wajib melewati pemeriksaan fisik dari kendaraan, baik dari nomor rangka, nomor mesin maupun bagian badan kendaraan.

Dijelaskannya Proses cek fisik tetap dilakukan untuk setiap perpanjangan 5 tahun, selain itu proses pengentry administrasi terus berjalan. "Sampai detik ini sudah 30 unit terproses, tinggal beberapa unit lagi. Kita usahakan hari ini selesai, paling lambat besok. Semuanya tetap melewati cek fisik. Setelah cek fisik baru proses pembayaran bisa diteruskan," ujarnya.

Dijelaskannya bahkan pada hari ini mobil dinas yang juga menjalani cek fisik juga merupakan plat merah BM 1 dan BM 2 yang merupakan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti.

Dijelaskannya pula beberapa kendaraan dinas roda 2 juga telah dibayarkan melalui salah satu OPD dan beberapa melalui kecamatan.

"Ada beberapa motor Randis yang telah dibayar itu dari BKD dan ada juga dari kecamatan, tapi hanya beberapa," ujarnya.

Dirinya mengatakan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga telah meminta daftar rincian kendaraan Dinas yang ada di Kepulauan Meranti. Data tersebut Dijelaskannya nantinya akan diteruskan kepada OPD yang memiliki Randis namun masih menunggak pajak untuk segera dibayarkan.

Sejauh ini dari data yang ada jumlah kendaraan dinas di UPT Pengelola Pendapatan Selatpanjang diantaranya, Jeef 10 unit, Minibus 86 unit, Pickap 18 unit, Sedan 4 unit, roda dua 607 unit, roda tiga 47 unit dan tracker 7 unit.

"Mereka juga telah mengirim surat kepada kita untuk meminta data kendaraan dinas yang terdaftar di Pemkab Meranti. Namun untuk sisanya kemungkinan akan dimasukkan ke dalam anggaran tahun 2021." Pungkasnya. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER