Kanal

Camat Rangsang Barat : Tidak Ada Kegiatan Fiktif Semua Dapat Dipertanggung Jawabkan

PELITARIAU, Meranti - Dugaan Penyimpangan Anggaran Bankeu tersebut yang dilakukan oleh Camat Rangsang Barat selaku KPA, dan PPTK yang dijabat oleh Nirwan, yang dibentuknya berdasarkan SK camat tahun 2020 untuk melaksanakan dua kegiatan yang terkait pencegahan Covid 19 dan Karhutla hanya isu belaka, Jum'at (30/10/2020).

Sejatinya dana yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Riau itu digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan Covid 19 dan penanggulangan bencana Karhutla di Kecamatan Rangsang Barat, yang merupakan kegiatan langsung oleh pihak Kecamatan Rangsang Barat memang benar- benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

Setelah awak media Pelitariau.com menanyakan kepada lima kepala desa bahwa kegiatan itu memang dilaksanakan di lima desa dengan aturan yang berlaku dan ini ada bukti nya sambil menunjukan SPJ ke awak media.

Menanggapi pemberitaan sebelum nya Camat Rangsang Barat Juwita Ratna Sari sangat menyayangkan hal itu, bahwa kegiatan itu memang benar ada dilaksanakan bukan fiktif, ucap Camat.

Spj dan bukti fisik ada dan langsung menunjukkan ke awak media dan salah satu posko Covid masih ada di desa permai Rangsang Barat,beber Camat.

Diketahui bahwa kegiatan yang dibagi menjadi dua itu, yakni Pencegahan Covid 19 dan penanggulangan Karhutla itu, adalah murni kegiatan Kecamatan, namun kegiatan itu dilaksanakan di lima desa yang ada di Kecamatan Rangsang Barat,dan kegiatan itu sesuai dengan aturan yang ada,ucap Nirwan selaku PPTK.

Benar pak, kegiatan dilaksanakan, hanya yang melaksanakan itu adalah pihak Desa, ada 5 Desa yang melaksanakannya, kami kan hanya memfasilitasi saja, selebihnya pihak Desa yang melakukannya,"beber Nirwan.

Terakhir PPTK Nirwan menjelaskan memang kegiatan itu kegiatan kecamatan namun dilaksanakan di lima desa yang ada di kecamatan Rangsang Barat,dan kegiatan itu sesuai dengan aturan yang ada ,tutupnya. ** adit


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER