Kanal

Diduga Pengerukan Tanah Galian C Di Rengat Barat Inhu Ilegal

PELITARIAU, Rengat - Diduga telah terjadi pengerukan tanah galian C secara besar-besaran di desa Talang Jerinjing Kec. Rengat Barat Inhu. Pengerukan tanah tersebut diduga tidak tidak dilengkapi dengan berbagai izin galian C seperti Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), SITU  serta izin pengelolaan bahan galian C lainnya.


Menurut informasi warga setempat kegiatan pengerukan tanah hingga Selasa (30/12) terus berlangsung dan sudah cukup lama. Tanah yang sudah dikeruk tersebut diduga dijual kepada kontraktor dan masyarakat lainnya secara illegal.
 

Camat Rengat Barat Inhu Nurjanah yang dikonfirmasi tentang adanya pengerukan tanah di desa Talang Jerinjing mengatakan  belum ada laporan pembuatan izin apapun terkait galian C di desa Talang Jerinjing.
 

“Sampai saat ini belum ada laporan ke pihak Kecamatan, seharusnya mereka membuat surat izin dulu ke kesini untuk pengurusan SITU maupun SIUP. Terkait tentang galian atau penjualan tanah timbunan dalam jumlah yang besar juga harus ada izin dari Dinas Pertambangan dan Energi hal tersebut juga harus melampirkan rekomendasi dari pihak kecamatan". ungkap nurjanah.
 

Diakui Nurjanah bahwa pihak pengusaha harus segera menghubungi pihak kecamatan.”Saya  akan menanyakan langsung Kepala Desa Talang Jerinjing. Sebab pengerukan tanah galian C ini  akan mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk pajak Galian C. Besok akan segera pantau lokasi pengerukan, dan saya akan memanggil secara resmi pemilik tanah dan upengusaha tersebut." tambah Nurjanah.(cr. tony)

 

Editorial: rio ahmad


 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER