Kanal

Meski Kecil Pengadaan Sapi Di Meranti Tetap Dibayar

PELITARIAU, Selatpanjang - Meski dipertanyakan sejumlah pihak karena umumnya sapi bantuan yang disalurkan ke masyarakat masih kecil-kecil, namun Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kepulauan Meranti tetap memproses pembayaran pengadaan sapi kepada sejumlah rekanan.


"Kalau tidak dibayar nanti bisa dibakar kantor saya. Lagi pula sulit kalau sapi yang sudah disalurkan ke masyarakat itu ditarik lagi, masyarakatnya bisa komplen," kata Kepala DPPKP Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, ketika dikonfirmasi hasil pemeriksaan spek sapi bantuan, Senin (29/12) kemarin.

Kadis mengatakan, secara umum dari hasil pemeriksaan Tim DPPKP bersama petugas Karantina Hewan, bantuan sapi yang sudah disalurkan kepada masyarakat di hampir seluruh Kecamatan di Kepulauan Meranti itu dinyatakan memenuhi spesifikasi pengadaan.

"Sudah diperiksa oleh Karantina, yang penting bebas dari penyakit jembrana, persolosis, fisiar. Kemudian memiliki umur minimal 12 bulan dan tinggi minimal 85 centimeter," kata Yulian Norwis.

Dijelaskannya, pencairan anggaran atas pelaksanaan proyek pengadaan sapi itu tetap dilakukan. Dimana sebelumnya sudah dimintakan pendapat dari pihak Inspektorat, Karantina dan pihak instansi terkait lainnya di Selatpanjang.

"Saya tidak berkepentingan dengan para rekanan. Proses pencairan dana pengadaan sapi ini tetap kita lakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan satuan kerja dan instansi terkait lainnya," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan sapi Tahun Anggaran 2014 ini tidak hanya berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, namun juga ada yang berasal dari proyek pengadaan oleh Dinas Peternakan Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat.

"Kalau dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti bernilai sekitar Rp3 Miliar lebih, yang berasal dari aspirasi Dewan untuk bantuan kepada kelompok peternak dengan jumlah sekitar 400 ekor lebih. Sedangkan dari Provinsi sekitar 90 ekor yang juga dengan pola kirim barang," ujarnya.

DPPKP kata Kadis, perlu meminta surat pernyataan tentang kesediaan menerima kondisi bantuan sapi yang disalurkan oleh rekanan. Kemudian pernyataan bahwa bantuan itu nantinya tidak dijual, melainkan dirawat dan dikembangbiakkan oleh penerima bantuan. (kor. nto)

 

Editorial: rio ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER