Kanal

Mediasi Jual Beli TBS Petani KUD dengan PT Mega Nusa Inti Sawit di DPRD Inhu Ditunda

PELITARIAU, Inhu - Manager Estate perkebunan kelapa sawit PT Mega Nusa Inti Sawit (PT MNIS), Mohon Simbolon tidak sepakat untuk dilakukan mediasi dengan 16 Koperasi Unit Desa (KUD) yang bermitra denganya di DPRD Indragiri hulu (Inhu) Riau, terkait adanya perbedaan pendapat jual beli Tanda Buah Segar (TBS). 

Tidak maunya anak perusahaan PT Sinarmas Grup mediasi dengan 16 Koperasi pemilik kebun sebagai mitranya, dikarenakan tidak hadirnya utusan dari Dinas pertanian dan perkebunan Inhu dalam mediasi tersebut, padahal rapat mediasi yang dilakukan oleh komisi II DPRD Inhu merupakan hasil kesepakatan rapat sebelumnya 16 Koperasi mitra perusahan perkebunan PT Mega Nusa Inti Sawit Sabtu 12/9/2020) kemarin, agar rapat perbedaan jual beli TBS dimediasi di DPRD Inhu.

"Jual beli TBS dari koperasi ke pabrik PT Mega Nusa Inti Sawit mengacu pada Peraturan mentri pertanian nomor 1 tahun 2018 dan sudah sesuai dengan kesepakatan perusahaan dengan pihak pengurus 16 koperasi mitra kami," kata Mohon Simbolon di DPRD Inhu Senin (14/9/2020).

Semantara itu, 16 perwakilan koperasi mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mega Nusa Inti Sawit, meminta rapat tetap dilanjutkan agar, perbedaan pendapat jual beli TBS milik petani yang diwadahi koperasi tidak lagi dirugikan terkait tuduhan TBS milik petani terlalu banyak mengikutkan TBS yang mentah.

"Kita fokus membahas masalah forsentase grading (potongan TBS mentah, red) yang merugikan petani, sepengetahuan kita, TBS yang di panen dari kebun petani diwadahi koperasi seluruhnya TBS masak, dan sesuai dengan ketentua yang di anjurkan perusahaan," kata Supriono, juru bicara KUD yang ber dengan PT Mega Nusa Inti Sawit.


Semantara itu, ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi, setelah mendengar masing-masing pihak sebelum membuka rapat mediasi, menyimpulkan rapat mediasi 16 KUD dengan pihak manajemen PT Mega Nusa Inti Sawit di tunda pekan depan, sebab pihak manajemen PT Mega Nusa Inti Sawit menginginkan rapat mediasi dihadiri oleh pihak dari Dinas pertanian dan perkebunan.

"Kami harus menunda rapat mediasi ini, sebab pihak perusahaan tak mau rapat dilanjutkan, rapat yang dimediasi komisi II diinginkan oleh pihak perusahaan menghadirkan pihak dinas pertanian dan perkebunan," kata Dodi.

Dihadapan perwakilan pengurus 16 KUD mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mega Nusa Inti Sawit, Dodi menjelaskan, rapat ketika akan dijadwalkan pekan depan, apa atau tidak keputusan yang didapat, maka komisi II akan mengeluarkan rekomendasi. "Dinas pertanian dan perkebunan adalah mitra kerja komisi II, semustinya, perusahaan  PT Mega Nusa Inti Sawit tetap mengikuti rapat, hasil rapat bisa kami sampaikan ke dinas terkait," jelasnya.

Selain dihadiri sejumlah anggota komisi II DPRD Inhu diantaranya Chandra Saragih SE, Syarial, Ninik Mulyani, Eka Maputra, tampak juga hadir memenuhi undangan DPRD Inhu saat itu, kepala dinas koperasi Syahruddin, dan staf dinas koperasi. **prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER