Kanal

Tengku Azmun Sayangkan Oknum Camat Bermain Politik dalam Pilkada

PELITARIAU, Pelalawan - Tokoh masyarakat Pelalawan Tengku Azmun Jaafar angkat bicara terkait adanya dugaan salah seorang oknum Camat terlibat mengkampanyekan salah satu figur yang akan ikut Pilkada 2020.

Tengku Azmun Jaafar menegaskan, Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak boleh terlibat politik praktis dan harus netral pada Pilkada. Bahkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui bupatinya, jauh-jauh hari sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN di lingkup Pemda Pelalawan.


"Saya tak ingat betul, berapa nomor surat edarannya, kemarin itu ada bupati mengeluarkan surat edaran, dimana menegaskan ASN dilingkup Pemda Pelalawan harus netral pada Pilkada. Nah, ini kejadian sesuai dengan informasi terbaru dimana Bawaslu memeriksa seorang oknum camat terkait nekat mengkampanyekan salah satu figur yang ikut Pilkada," terang Tengku Azmun Jaafar, Ahad (30/8/2020).


Jika informasi ini benar, tegas Azmun yang juga merupakan ketua koalisi untuk Paslon Husni Thamrin-Tengku Edy Sabli itu, sungguh menodai dan mencederai pelaksanaan Pilkada.


"Ini jelas-jelas menodai pelaksanaan Pilkada, ASN itukan harus netral, dan ada aturannya mengikatnya, apalagi sudah ada pula SE bupati," papar Azmun.


Ia mendukung Bawaslu memproses sesuai ketentuan berlaku. "Ini harus ditindak dan harus diproses sesuai aturan berlaku," harapnya.


"Kita berikan aplus buat Bawaslu yang telah berani. Upaya ini harus dilakukan, demi terciptanya Pilkada yang bersih dan sejuk di Pelalawan," cakapnya.


Seorang oknum Camat di Kabupaten Pelalawan harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Camat berinisial H diperiksa lantaran yang bersangkutan diduga terlibat praktis ikut mengkampanyekan salah satu Balon kontestan Pilkada Pelalawan.


"Benar, yang bersangkutan oknum camat inisial H, sudah kita periksa, terkait adanya laporan yang bersangkutan berlaku tidak netral dan mengkampanyekan salah satu bakal Paslon dalam sebuah acara di wilayahnya," terang ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Sabtu (28/8/2020).


Oknum camat ini kata Mubrur, diperiksa pada tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu.


Dikatakan Mubrur, oknum camat tersebut diduga melanggar Peraturan Menpan RB No:B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.


"Aturan jelas melarang bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN) ikut berkampanye dalam politik praktis," ujarnya.


Terkait apakah perbuatan itu akan diberikan sanksi, peringatan dan atau lebih dari itu, menurutnya itu bukan kewenangan Bawaslu.


"Setelah kita panggil, hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi panwaslu kecamatan, pada tanggal 21 Agustus 2020, pihaknya menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia," tandasnya. **prc4


sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER