Kanal

IDI Syaratkan Paslon Bebas Covid-19

PELITARIAU, Rohul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyarankan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rohul yang akan mendaftar agar melakukan swab mandiri sebelum melakukan tes kesehatan. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tidak akan memeriksa Paslon yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan, pemeriksaan swab menjadi pemeriksaan awal yang dilakukan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu sebelum rangkaian pemeriksaan lain dilanjutkan. Hasil swab menjadi penentu apakah tes kesehatan lain dilanjutkan atau tidak.


"Jika nantinya ada Paslon yang positif Covid-19 saat tes kesehatan, maka pemeriksaan kesehatan tidak dilanjutkan dan akan diterapkan penanganan Covid-19 dimana Paslon harus menjalani isolasi hingga hasil swab menunjukkan hasil negatif," cakap Elfendri, Sabtu (22/8/2020).


Dijelaskan Elfendri, pemeriksaan swab merupakan permintaan IDI Riau. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan para dokter dan tenaga medis yang bertugas melakukan pemeriksaan.


Untuk memperkecil potensi adanya Paslon yang terkonfirmasi positif pada saat pemeriksaan kesehatan serta menimbang terbatasnya waktu tahapan penetapan calon, maka IDI meminta KPU menyampaikan kepada para paslon untuk melakukan swab mandiri sebelum dilakukan tes kesehatan.


"Jika dalam swab mandiri itu ada Paslon yang positif maka bisa segera ditangani sebelum tes kesehatan dilakukan. Sebaliknya jika ada yang negatif maka diminta untuk menjaga kondisinya hingga dilaksanakan tes kesehatan," paparnya.


Elfendri juga menyampaikan, hingga saat ini belum menemukan regulasi jika nantinya ada Paslon yang terkonfirmasi positif saat tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan.


"Makanya jauh-jauh hari kita sarankan kepada Paslon melalui Parpol agar melakukan swab mandiri, karena kita belum menemukan regulasi apakah Paslon yang terkonfirmasi positif saat tahapan pemeriksaan kesehatan itu dianggap memenuhi syarat atau tidak. Namun yang jelas waktu tahapan penetapan calon itu terbatas dan hasil pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat KPU menetapkan calon," pungkas Elfendri.


Berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2020, pendaftaran Paslon bakal dibuka pada tanggal 4-6 September 2020. Untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada tanggal 4-11 September 2020 di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Sementara Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan 11 - 12 September 2020. **prc4


sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER