Kanal

PT PAA Masih Ditutup, Disnakertrans Riau: Perusahaan Wajib Terapkan K3

PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau agar menjalankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Hal itu ditegaskan Kepala Disnakertrans Riau, Jonli kepada CAKAPLAH.com, Senin (17/8/2020). Menurutnya, K3 harus dipatuhi dalam upaya melindungi nyawa pekerja yang bekerja dalam kondisi bahaya.

Jonli menjelaskan, setelah hasil investigasi dari Disnakertrans Riau keluar, pihak perusahaan menolak menandatangani hasilnya. Karena itu pihaknya tetap pada aturan operasional perusahaan PT PAA dihentikan sementara, sampai ada persyaratan K3 yang harus dilengkapi.

"PT PAA masih kami tutup sementara. Tidak boleh melakukan aktivitas apapun, sampai perusahaan tersebut memenuhi syarat K3,” katanya.

Meninggalnya salah seorang karyawan di PT PAA ini, setelah diinvestigasi ternyata akibat lalai. Karyawannya jatuh saat bekerja di ketinggian. Dan alat yang digunakan bukan alat standar.

"Hanya alat buatan sendiri dan akhirnya fatal. Bahkan operatornya tidak memiliki sertifikat. Ini sudah kami laporkan ke gubernur dan Kemennaker untuk menjadi catatan," terangnya.

Untuk diketahui, dua pekerja PT Andalas Subcon dari PT PAA II Pelintung mengalami kecalakaan. Korban yang meninggal dunia KZ (22), dan MY (21) mengalami retak tulang leher. Kedua pekerja ini berasal dari Medan, Sumatra Utara. **prc4

sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER