Kanal

Raya Desmawanto: Pemeriksaan Kasus Korupsi di Siak, Kok Baru Kini Kejati Unjuk Gigi ?

PELITARIAU, Pekanbaru - Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto, MSi mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau terhadap Sekdaprov Riau H Yan Prana dan sejumlah pejabat Siak yang sudah pindah dinas ke Pemprov Riau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Siak.

Menurut Raya, langkah penegakan supremasi hukum tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan spekulasi dan beragam penafsiran di tengah publik. Misalnya, publik akan mempertanyakan mengapa proses hukum baru dilakukan saat ini, bukan saat pejabat-pejabat tersebut bertugas di Siak.


“ Kok baru kini Kejati unjuk gigi. Kenapa bukan sejak mereka masih menjabat di Pemkab Siak. Apalagi, di Siak sendiri ada institusi Kejaksaan Negeri yang memiliki “Locus Delicti” dan lebih dekat dengan dugaan kasus yang tengah ditangani,” ujar Raya Desmawanto, Msi sembari tidak menafikan bahwa hal tersebut memang merupakan ranah kewenangan penuh dan mekanisme internal yang berlaku di kejaksanaan.


Hanya saja dikatakan Raya, berikutnya akan muncul pertanyaan publik yakni mengapa momen upaya penanganan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi baru dilakukan saat para pejabat tersebut dilantik menjadi pejabat Provinsi Riau. Apalagi, para pejabat tersebut baru beberapa pekan dilantik dan bertugas.


” Idealnya, dalam proses seleksi atau assesment pejabat tersebut, aparat penegak hukum bisa memberikan sinyal dan ‘rekomendasi’ kepada penyelenggara seleksi terkait potensi kasus yang dapat mendera para calon pejabat tersebut. Idealnya ada alarm pengingat disampaikan, sebelum pejabat tersebut terpilih,” tegas Raya.


Lebih lanjut disampaikan Raya, proses pemeriksaan sejumlah pejabat strategis di Pemprov Riau akan dapat mengganggu kestabilan pemerintahan daerah. Apalagi pemeriksaan tersebut dilakukan berkepanjangan dan terjadi peningkatan status hukum dari para pejabat.


” Ini akan bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Apalagi jika terjadi peningkatan status hukum, maka masalahnya akan bertambah lagi. Tentu akan dilakukan proses assesment dan seleksi lebih lanjut. Maka birokrasi pemerintahan akan berkutat pada hal-hal itu saja. Ini membuat jalannya pemerintahan tidak efektif,” tegas Raya.


Meski demikian, Rumah Nawacita ditegaskan Raya Desmawanto sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Riau untuk mengusut dugaan kasus korupsi di Riau. Publik juga diminta mengawasi jalannya proses hukum agar penegakan hukum berjalan dalam koridor, tanpa tekanan, tidak tebang pilih dan berkeadilan. Juga penegakan hukum yang tidak semata untuk mencari kesalahan, namun melakukan penanganan preventif atau pencegahan kejahatan.


Sedikitnya dua mantan pejabat yang diperiksa tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya yang merupakan mantan Kepala Bappeda dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Siak serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau, Yurnalis yang merupakan mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setkab Siak. Sejumlah pejabat aktif pemkab Siak sebelumnya juga sudah dimintai keterangan dalam dugaan kasus dana operasional organisasi perangkat daerah Kabupaten Siak.


” Kita mendukung langkah pro justicia dalam penegakan hukum secara bermartabat dan berkeadilan oleh aparat penegak hukum. Tentu kita berharap ini benar-benar murni proses hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (8/7/2020). **prc4


sumber: riaucrime.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER