Kanal

Kejati Panggil Lima Mantan Pejabat Siak Terkait Dugaan Korupsi 3 Instansi

PELITARIAU, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa lima mantan pejabat di Kabupaten Siak terkait dugaan korupsi di tiga organisasi perangkat daerah di daerah itu. Salah satunya adalah Yan Prana Indra Jaya, yang sekarang menjabat Sekdaprov Riau.

Mantan Kepala Keuangan Daerah Siak itu ditarik menjadi orang nomor satu di kalangan ASN Pemprov Riau setelah Bupati Siak menjadi Gubernur Riau.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi SH tak menampik pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, Hilman membantah telah memanggil Yan Prana terkait jabatannya sekarang.


"Tidak ada saya panggil Sekda, kalau mantan pejabat di Siak memang betul. Ada mantan Kepala Bappeda, lalu mantan Badan Keuangan Daerah Siak," kata Hilman, Senin (6/7/2020) sore.


Hilman menyebut sudah lima orang dipanggil pihaknya. Tujuan untuk mengumpulkan bahan serta keterangan atau data terkait dugaan penyelewengan atau korupsi anggaran di tiga instansi.


"Ada yang melapor, jumlah anggarannya belum tahu, ini masih awal," kata Hilman.


Hilman menjelaskan, tiga instansi yang dilaporkan telah menyelewengkan sejumlah anggaran adalah Bappeda, Badan Keuangan Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.


"Tahun anggarannya masih belum tahu persis, masih tahap awal," tegas Hilman di liputan6.com.


Beberapa hari sebelumnya, penyelidik juga memanggil Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis. Nama ini sebelumnya juga menjadi pejabat di Kabupaten Siak.


Selanjutnya dalam dugaan korupsi ini, penyelidik juga memanggil mantan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak pada Kamis, 2 Juli 2020.


Yan Prana terlihat memasuki ruang pemeriksaan sejak Senin pagi. Hingga malam, pemeriksaan masih berlangsung di kantor yang ada di Jalan Jenderal Sudirman itu. **prc4


sumber: berazam


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER