Kanal

Sidang Amril Mukminin: Saksi Sebut Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Terima Uang

PELITARIAU, Pekanbaru - Nama Indra Gunawan alias Eet yang kini Ketua DPRD Riau muncul dalam sidang perkara korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7/2020). Eet disebut telah menerima uang dalam amplop oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor.

Keterlibatan Indra Gunawan diungkapkan saksi Firza Fudhoil, mantan anggota DPRD Bengkalis. Uang tersebut, kata saksi, diterima Indra Gunawan sebagai uang ketuk palu pengesahaan APBD Bengkalis, ketika menjabat anggota DPRD Bengkalis tahun 2009-2014.


Amril Mukminin sebelumnya didakwa menerima uang Rp5,2 miliar dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning senilai Rp498,6 miliar. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lilin Herlina SH, dihadirkan 3 orang saksi mantan anggota DPRD Bengkalis, yakni Jamal Abdillah, Firza Fudhoil dan Abdul Rahman.


Firza menjelaskan, ia menerima uang dari Jamal Abdillah melalui Sahrul sebanyak tiga amplop. Dua amplop berisi uang diberikan kepada Indra Gunawan dan Amril Mukminin.


“Uang dalam amplop itu dikatakan Sahrul dari Jamal Abdillah sebagai uang ketuk palu tahun 2012. Amplop saya berisi uang Rp50 juta. Kalau untuk Amril dan Indra Gunawan saya tidak tahu isinya berapa,” ungkapnya sebagaimana dikutip bertuahpos.com.


Walau ia mengetahui uang itu bukan haknya, namun tetap ia terima dan belum dikembalikan hingga saat ini.  Bahkan ketika ditanya hakim mengapa ia terima jika tahu itu bukan haknya. Firza menjawab santai, karena yang dikasih uang tentunya ia terima. “Karena yang dikasih uang, ya kita terimalah,” ucapnya santai.


Setelah didesak hakim, akhirnya Firza bersedia mengembalikan uang yang diterimanya itu. Lebih lanjut Firza juga menjelaskan, proyek Jalan Duri-Pakning itu tidak pernah dibahas sebelumnya di komisi 2 sebagaimana membidangi pembangunan. Melainkan langsung dibahas di Banggar.


Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bupati Bengkalis non aktif didakwa menerima uang senilai 520 ribu dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama.


Dalam sidang perdana pekan lalu, JPU dalam dakwaannya juga menyebut nama Kasmarni, isteri Amril Mukminin, juga menerima uang miliaran rupiah dalam kasus korupsi yang menyeret suaminya itu.


Menariknya, baik Kasmarni maupun Indra Gunawan Eet, saat ini sama-sama mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkalis. Apakah dengan disebut-sebutnya keduanya dalam kasus Amril Mukminin akan mempengaruhi proses pencalonan mereka di Pilkada Bengkalis, tentu nanti akan terjawab juga lewat sidang-sidang selanjutnya. **prc4


sumber: matapers


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER