Kanal

Soal Pungutan Tarif Ambil Rapor, Ini Tanggapan Kadisdik Inhil

PELITARIAU, Tembilahan - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhil menekankan kepada pihak sekolah agar tidak membebani orangtua atau wali siswa dengan 'tarif' pengambilan rapor.

Penegasan ini disampaikan langsung Kadisdik Inhil, Helmi Dahlan, Jum'at (19/12/14), pihak sekolah diingatkan tidak melakukan pungutan semacam ini.

"Saya ingatkan pihak sekolah, khususnya wali kelas agar tidak melakukan pungutan biaya pengambilan rapor yang membebani orangtua dan wali siswa," tegas Helmi Dahlan seperti disampaikannya kepada WARTAWAN, Jum'at (19/12/14), Seperti dilansir riauterkini.

Ditekankannya, agar dalam pengambilan rapor ini jangan sampai ada patokan tarif yang harus dibayarkan orangtua atau wali siswa, apalagi kepada siswa yang tidak mampu.

"Jangan sampai pengambilan rapor ini ditetapkan nilai yang harus dibayarkan orangtua atau wali siswa, apalagi kepada siswa yang tidak mampu," tegasnya.

Beliau tidak ingin mendengar ada siswa yang sampai tidak mau mengambil rapor karena ketiadaan biaya untuk membayar sejumlah dana ya g ditetapkan wali kelasnya.

Penegasan ini disampaikan setelah mendapatkan informasi bahwa sejumlah sekolah di Inhil melakukan penetapan biaya pengambilan rapor. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan bagi orangtua atau wali siswa mengingat untuk biaya pengisian rapor ini sudah tercover dalam dana Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Ada orangtua siswa yang mengaku adanya yang duduk di bangku SD dimintai bayaran uang pengambilan rapor Rp 25 ribu, bahkan ada yang lebih dari jumlah tersebut. Kalau tingkat SD saja sebesar itu uang yang ditetapkan, bagaimana dengan untuk tingkat SMP dan SMA sederajat.

Adapula pihak sekolah yang menetapkan biaya pengambilan rapor dengan dalih 'sukarela', namun celakanya nilai sukarela tersebut tetap dipatok minimal Rp 25 ribu sampai Rp 35 ribu. (PR-cr.ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER