Kanal

Camat Rayan Minta Pengurus Rumah Ibadah Ajukan Izin Operasional

PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Tindaklanjut itu berupa penyampaian kepada ketua pengurus rumah ibadah di Kecamatan Tebingtinggi untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi atau izin operasional rumah ibadah selama masa New Normal Covid-19.

"Iya, sebagai tindaklanjut surat edaran dari kementerian agama tersebut kita sampaikan kepada pengurus rumah ibadah di Kecamatan Tebingtinggi untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi atau izin operasional rumah ibadah," ujar Camat Tebingtinggi, Rayan Pribadi SH, Rabu (10/6/2020).

Dijelaskan Rayan, adapun syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari kecamatan yakni, foto copy SK pengurus rumah ibadah yang masih berlaku dan  surat pernyataan dari ketua pengurus rumah ibadah tentang komitmen menerapkan protokol kesehatan kepada jamaah yang akan melaksanakan ibadah (format terlampir).

"Kemudian, surat pengantar permohonan rekomendasi  (format terlampir) dan print out foto spanduk tentang imbauan untuk jamaah yang sudah terpasang di depan rumah ibadah (format spanduk terlampir)," pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun secara rinci isi surat edaran Menteri Agama No 15 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah di masjid/mushalla dan rumah ibadah lainnya adalah sebagai berikut:

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/ kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka RNaught/RO dan angka Ejj‘éctive Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing masing. Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid 19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dngkatan rumah ibadahnya. 

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid 19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 

4. Kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah: 

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; 

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; 

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer dj pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah; 

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5”C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah; 

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter; 

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; 

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; 

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah 7 tempat tempat yang mudah terlihat; 

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan 

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 

5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: 

a. Jemaah dalam kondisi sehat.

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid dari pihak yang berwenang.

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak flsik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid 19.

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: 

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid 19.

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seeflsien mungkin. 

Dan Penjelasan Fatwa MUI No. 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaran Sholat Jumat dan Berjamaah di Masjid untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 adalah :

A. Perenggangan saf saat berjamaah 

1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. 

2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah. 

3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah. 

B. Pelaksanaan Shalat Jumat 

1. Pada dasarnya shalat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. 

2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf. 

3. Jika jamaah shalat Ium’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka shalat Jum'at boleh diselenggarakan berbilang (ta’addud al-jumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat Iainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion. 

4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Ium’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum'at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum'at sebagai berikut: 

a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jum'at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya sah. 

b. Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya tidak sah. 

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu diantara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing. 

C. Penggunaan masker saat shalat 

1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat. 

2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh. 

Rekomendasi 

1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman. 

2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat. 

3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER