Kanal

Bupati Inhil HM Wardan Izinkan Sholat Ied di Masjid

PELITARIAU, Inhil - Bupati Inhil, HM Wardan menggelar rapat bersama dalam menyikapi pelaksanaan Sholat Ied Fitri di tengah wabah corona. Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Bupati, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Ketua NU, Alim Ulama dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil itu akhirnya menyepakati pelaksanaan sholat Ied bisa dilakukan di masjid atau mushalla dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19.

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Agama No 6 TH 2020 Tanggal 6 April 2020 Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.28 TH 2020 tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri di masa pendemi Covid-19.

” Kepada masyarakat dianjurkan melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-mading bersama keluarga. Kalaupun ada yang melaksanakan di masjid, surau dan mushalla secara berjamaah wajib menerapkan protokoler kesehatan,” ujar Bupati HM Wardan.

Penerapan protokoler kesehatan diantaranya dengan selalu menjaga jarak antar jamaah, menghimbau kepada seluruh jamaah untuk memakai masker dan menyediakan air cuci tangan” Mengenai pelaksanaan takbir keliling ditiadakan dengan tetap melakukan takbir dari sore hingga pagi di rumah masing-masing dan dianjurkan kepada seluruh masyarakat yang akan membayar zakat agar lebih awal,” pungkasnya. **prc4

sumber: riaucrime.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER