Kanal

Tampa Melihatkan Surat Kepemilikan Lahan PT SGPI Pagar Lahan Kosong (1)

PELITARIAU, Pekanbaru - Tampa menunjukkan surat kepemilikan atau status lahan, PT Sola Gratia Plywood Industry (SGPI) yang sudah lama vakum, bersama Legal PT Sumatera Riang Lestari (SRL), memagar lahan tidur atau tak dimanfaatkan dengan pagar seng, Rabu (20/5/2020).

Lokasi lahan berada di Jalan menuju pelabuhan Sei Duku, RW 07, Kelurahan Tj Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.


Dalam pemagaran lahan ini sempat terjadi percakapan antara Legal/Hukum PT SRL Hendri dan perwakilan PT SGPI dengan masyarakat tempatan, tentang pemagaran lahan kosong ini.


Dilokasi juga terlihat aparat kepolisian dari Polsek Limapuluh. Ada juga terlihat Provos dari kepolisian berjaga.


Dalam perbincangan itu, pihak kepolisian hanya mendengarkan saja percakapan antara warga dan Legal PT SRL Hendri dan seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT SGPI.


"Kami hanya menyayangkan sikap perusahaan yang sudah lama berdiri, tapi saat dipertanyakan surat  dan batas lahan tidak perlu menyampaikannya kepada kami. Tapi, ya sudahlah kami hanya masyarakat biasa. Silahkan pagar, " ujar salah seorang warga Robby kepada wartawan.


Sementara itu dalam perbincangan tersebut dengan masyarakat, pihak perwakilan mengaku tanah ini milik PT SGPI.


"Tidak ada kewajiban.Kalau tanah bersengketa baru diperlihatkan. Kecuali saya makan tanah orang. Baru, (ditunjukkan,red). Ini dasar saya, " ujar salah seorang perwakilan perusahaan dalam perbincangan dengan masyarakat.


Setelah terjadi perbincangan terse but, masyarakat terlihat membiarkan lahan itu di pagar seng oleh perusahaan. Karena, lahan tersebut sudah diakui perusahaan milik mereka dan tidak perlu memperlihatkan surat kepemilikan lahan kepada mereka.


Dilokasi terlihat pemagaran yang dilakukan bersebelahan dengan pembatas badan jalan. Bahkan terlihat tiang listrik PLN berada didalam pagar yang dibuat oleh perusahaan.(bersambung). **prc4


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER