Kanal

Melihat Edukasi Satpol PP Inhu Dalam Memutus Penyebaran Covid-19

SATUAN Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) komit dan tetap menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhu yang menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease (Covid)-19 yang juga menjadi komitmen Bupati Inhu, H Yopi Arianto, SE agar masyarakat Inhu terhindar dari virus mematikan yang telah menyerang hampir seluruh lapisan dunia ini.

Berbagai upaya telah dilakukan Satpol PP Inhu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Inhu meskipun sampai saat ini belum ada masyarakat yang terkonfirmasi positif virus corona, bahkan Orang Dalam Pengawasan (ODP) pun nihil.

Kepala Satpol PP Inhu menyampaikan realisasi kegiatan pada media center gugus tugas Upaya-upaya yang sudah dilakukan Satpol PP itu jauh sebelum merebaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kondisinya sudah mengkhawatirkan.

Mulai tanggal 24 Maret 2020 lalu, Satpol PP Inhu melakukan penyemprotan disinfektan di sejumah pasar rakyat di antaranya, pasar rakyat Rengat, pasar rakyat Soegih Belilas Kecamatan Seberida, pasar Sri Gading Air Molek Kecamatan Pasir Penyu selama lebih kurang seminggu.

"Kita lakukan penyemprotan disinfektan diseluruh pasar rakyat se Inhu, setiap hari selama lebih kurang sepekan," kata Kepala Satpol PP Inhu, H Boby Rachmat, S.STP, M.Si didampingi Kepala Bidang (Kabid) Operasional, Pengamanan dan Pengawalan Aldiar Susendra, S.STP, M.Si ketika dikonfirmasi Senin 13 April 2020.

Kepala Satpol PP Inhu H Boby Rachmat S.STP, M.Si melakukan penyemprotan disinfektan di pasar rakyat, setelah penyemprotan disinfektan di pasar rakyat dan tempat-tempat umum, Satpol PP juga melakukan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama di pasar-pasar rakyat dan tempat keramaian umum lainnya.

Imbauan tersebut merupakan imbauan Bupati Inhu terkait pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2020 lalu dengan nomor: 142/UM/2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Inhu di antaranya berisi imbauan agar masyarakat tidak panik dan resah serta tidak menyebarluaskan berita yang belum tentu kebenarannya terkait virus Covid-19.

Masyarakat diminta senantiasa menjaga kesehatan dengan memperhatikan diri, keluarga dan lingkungan sekitarnya dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

Sering mencuci tangan dengan air dan sabun atau handsanitizer, terutama sebelum dan sesudah makan. Memperhatikan kebersihan rumah ibadah masing-masing agama serta lingkungan sekitar rumah ibadah sesuai protokoler pencegahan Covid-19.

Bagi masyarakat yang kurang sehat disarankan untuk tidak beribadah di rumah masing-masing. Menunda dan menghindari semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti resepsi pernikahan, acara keagamaan dan acara kemasyarakatan.

Pemkab Inhu akan terus memantau ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan kestabilan harga barang di wilayah Inhu. "Hingga sekarang kita terus lakukan berbagai kegiatan untuk mengantisipasi wabah virus corona di Inhu, bahkan disaat Polres berpatroli dan kegiatan sosial lainnya, kita juga ikut serta," ucap Boby.

Barang bukti hasil operasi gabungan di wilayah Rengat Barat
 
Selain komit dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Inhu, Satpol PP Inhu juga aktif melakukan berbagai operasi yustisi antisipasi Pekat maupun penegakan Perda lainnya dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam menerapkan sosial distancing.

Tanggal 12 Maret 2020 lalu, Satpol PP Inhu ikut serta bersama TNI dan Polri dalam sebuah operasi penertiban Pekat diruas jalan lintas timur wilayah Kecamatan Rengat Barat.

Tim gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek, seperti mansion house, cointrau, bir guinness, anggur merah dan puluhan botol bir bintang dari warung pinggir jalan lintas timur milik Lambok Situmorang dengan modus warung pinggir jalan tapi diam-diam menjual minum keras.

Satpol PP Inhu Miliki SI ATAN


Untuk mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat, Satpol PP juga miliki Sistem Aduan KetenTraman dan KeTertiban atau SI ATAN.
Program ini memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan tentang gangguan Kamtibmas.

Masyarakat dengan mudah bisa menghubungi call center yang selalu aktif selama 24 jam, sehingga kapanpun masyarakat mengadu langsung direspon dan ditindak lanjuti secepatnya.

"Kita membuat SI ATAN ini karena mengingat letak geografis Inhu yang cukup luas, dengan demikian kita bisa menerima laporan dan pengaduan masyarakat dari manapun juga lewat call center, dan tidak harus datang ke markas Satpol PP," ungkap Boby.

Selain gangguan Kamtibmas, program Ini juga berfungsi sebagai laporan dalam upaya kemudian pengaduan masyarakat dengan nomor call center 0822-8861-4111 siap menerima aduan selama 24 jam.** (adv Diskominfo Inhu)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER