Kanal

Sholad Id dan Takbir Keliling di Tiadakan

PELITARIAU, Meranti  - Selain meniadakan pawai takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga tidak akan menggelar Salat Id bersama untuk tahun 2020 ini, Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di kabupaten itu.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah, Rudi Al Hasan mengatakan keputusan yang dibuat pemerintah daerah itu merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020. Dimana MUI telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melaksanakan Shalad Id khusus sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.  Pemerintah mengimbau untuk Shalad Id di rumah dengan keluarga, terutama di daerah yang sudah teridentifikasi positif seperti di Desa Bandul," kata Rudi Al Hasan, Senin (18/5/2020).

Ditambahkan untuk mencegah penyebaran virus corona tidak diperbolehkan adanya perkumpulan massa dalam jumlah besar. Dengan alasan tersebut, pelaksanaan pawai takbir keliling juga tidak dilaksanakan.

Sebagai penggantinya, masyarakat bisa melakukan takbiran di musala dan masjid masing-masing dengan cara tetap menjaga jarak dan memakai masker.

Seperti diketahui, sebelumnya setiap tahun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar pawai takbiran keliling untuk menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri. Biasanya pawai takbir keliling diikuti oleh berbagai elemen seperti pengurus masjid dan musala, instansi pemerintah, ormas, dan pihak swasta lainnya. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER