Kanal

DPPKAD Meranti Sosialisasikan Perbup 21/2014

PELITARIAU, Selatpanjang - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi, Selasa (16/12). Sosialisasi itu dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Setda, Drs H Tengku Akhrial.


Dalam sambutannya, Tengku Akhrial mengharapkan 110 orang peserta yang terdiri dari Sekretaris SKPD selaku PPK, CPNS dan Tenaga Akuntansi Daerah, lebih serius mengikuti sosialisasi tersebut, karena pelaksanaan sistem Akuntansi berbasis Akrual akan efektif diberlakukan penuh mulai tanggal 1 Januari 2015 mendatang.

“Dengan penerapan sistem Akuntansi berbasis Akrual, nantinya setiap transaksi pemasukan, pengeluaran, piutang dan hutang pada keuangan daerah akan tercatat semuanya. Sehingga pertanggungjawaban administrasi menyangkut pelaksanaan kegiatan oleh pejabat berwenang akan terdata lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Akuntansi pada DPPKAD Kepulauan Meranti, Eko S Haryadi, menjelaskan kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk penyamaan persepsi dalam menyusun pelaporan keuangan daerah sebagaimana Perbup Nomor 21/2014. Pemateri bersertifikasi berasal dari Universitas Riau dan DPPKAD Kepulauan Meranti.

Dikatakan Eko, ada beberapa perubahan sistem pelaporan akuntansi keuangan daerah bila nantinya diterapkan sistem akuntansi berbasis akrual penuh, sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Bupati dari sejumlah bentuk Peraturan diatasnya yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat.

“Jika tahun ini dan sebelumnya ada 4 jenis pelaporan keuangan, maka efektif mulai 1 Januari 2015 nanti akan dilakukan dalam bentuk 7 jenis pelaporan keuangan. Dimana pada Tahun 2014 ini sistem akuntansi masih berbasis Kas menuju Akrual, namun pada Tahun 2015, akan dilaksanakan sistem akuntansi akrual penuh,” ungkapnya.

Sistem Akuntansi berbasis Akrual, jelasnya, antara lain menyangkut pengakuan pelaksanaan kegiatan. Kalau sebelumnya kegiatan belanja diakui saat uang keluar dari Kas Daerah, maka pada sistem Akrual kegiatan belanja diakui setelah ada komitmen, atau setelah tanda-tangan serahterima barang oleh pejabat berwenang. (kor. nto)

 

Editorial: rio ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER