Kanal

Mabes Polri Tangkap 3 Pelaku Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu

PELITARIAU, Jakarta - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia, melalui Kepolisian Daerah (Polda) Bali, telah berhasil membekuk satu kelompok pelaku pengedar dan pembuat Surat Bebas Covid-19 palsu yang diperjualbelikan melalui platferm jual beli online.

Kelompok itu terdiri dari tiga orang pelaku yang diamankan Polda Bali masing-masing berinisial MR, PB, dan FM. Selain para tersangka Polisi turut mengamankan lima lembar surat keterangan dokter yang sudah dipalsukan oleh tersangka dengan kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong Tangerang, Banten.


"Sudah berhasil diamankan sebanyak tiga orang tersangka berikut barang buktinya, sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Polda Bali," tegas Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, melalui konfrensi pers secara daring kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/05/2020).


Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memasarkan satu lembar surat keterangan bebas Covid-19 senilai Rp 70.000 per lembarnya.


Selain kelompok yang telah berhasil diamankan oleh Polda Bali ini, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan saat ini Mabes Polri juga tengah memburu pelaku lainnya dan akan segera ditangkap karena keberadaannya sudah diketahui.


"Terhadap pelaku lainnya, seperti pengedar Surat Perintah Perjalanan Dinas, Mabes Polri dengan seluruh jajaran tengah melakukan perburuan terhadap para pelaku yang  segera akan ditangkap,"tegasnya. **prc4


sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER