Kanal

Polda Metro Jaya Tangkap 15 Sopir Travel Ilegal saat Larangan Mudik

PELITARIAU, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap 15 sopir travel ilegal yang nekat mengangkut penumpang dan mengelabui polisi di tengah kebijakan larangan mudik saat pandemi Covid-19.

"Polda Metro Jaya sudah mengamankan 15 mobil travel dengan 15 pengemudi dan 113 orang," kata Argo dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Menurut Argo, ratusan penumpang itu tidak dikenakan sanksi pidana, hanya diminta kembali pulang. Sementara sopir dijerat Undang-Undang (UU) Lalu Lintas (Lalin).

"Sedangkan pengemudi kami berikan Pasal 308 UU Lalu Lintas Jalan Raya dengan hukuman dua bulan kurungan dan denda Rp500 ribu," ucap Argo.

Argo mengakui, di tengah larangan mudik, jajaran polisi sabuk putih kerap menemukan beberapa modus warga demi bisa mencapai tujuannya ke kampung halaman saat Lebaran.

Bahkan, kata Argo, tak sedikit pula warga yang mencoba mengelabui petugas kepolisian, meskipun terkadang cenderung melakukan pelanggaran hukum.

"Petugas di lapangan menemukan modus yang baru yaitu pemudik mau melakukan pelanggaran bagaimana caranya dan upayanya mengibuli dan memanipulasi agar petugas tidak melihat," tutur Argo. **prc5

sumber: Okezone.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER