Kanal

Pendaftaran Balon Bupati Bengkalis Mei 2015

PELITARIAU, Bengkalis-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Bupati Bengkalis pada tahun 2015 mendatang, akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2014, itu berarti pesta demokrasi Negeri Junjungan akan kembali dilaksanakan melalui Pilkada langsung oleh rakyat

 

Demikian disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar melalui salah seorang Komisioner Husni Libra, M.Si,

 

"Sudah dipastikan sesuai edaran KPU pusat bahwa Pilkada Kabupaten Bengkalis akan digelar serentak dengan beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada bulan September 2015 mendatang, mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2014 yakni dengan Pilkada langsung, ”Jelas Husni.

 

Dikatakannya bahwa tahapan akan dimulai pada awal tahun 2014 untuk mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari PPK tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa

 

"Bulan Januari dan Februari 2015 kita akan memulai dengan membentuk PPK di setiap kecamatan selanjutnya di tingkat desa, beserta tahapan lainnya, sedangkan untuk pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati diprediksi pendaftarannya akan mulai pada bulan Mei hingga Juni 2015, ” tambah Husni

 

Ditanya mengenai penganggaran dana Pilkada yang belum diajukan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis, Husni mengatakan bahwa saat ini pihak KPUD sedang berkoordinasi dengan BPKP dalam menyusun perbaikan-perbaikan penganggarannya

 

"Insya Allah dalam minggu ini selesai, selanjutnya akan kembali kita ajukan kepada DPRD Bengkalis maupun TAPD Bengkalis,"Tutup Husni Libra mantan ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB) Pekanbaru ini.(UR)

 

Editorial: rio ahmad 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER