PELITARIAU, Bekasi - Permohonan pemberhentian operasional KRL atau commuter line selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak disetujui Kemenhub. Operasional KRL akan berjalan normal, namun dengan pembatasan jumlah penumpang.
Permohonan ini sebelumnya telah diajukan oleh kepala daerah di wilayah Bodebek, ditambah dengan Provinsi DKI Jakarta.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan ia bersama empat kepala daerah Bodebek hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan kepada Kemenhub. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menaati keputusan tersebut.
Yang bisa dilakukan saat ini hanya tinggal koordinasi dengan kepala-kepala stasiun dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menekan seminimal mungkin pergerakan orang dengan moda transportasi tersebut.
"Mungkin tidak ditutup sama sekali, tapi sekecil-kecilnya. Kita berusaha sudah melakukan pemotongan terhadap pergerakan, tapi Kemenhub tidak bisa mengizinkan daerah, ya daerah patuh dan taat," kata Rahmat, Sabtu (18/4).
"Makanya saya minta nanti teman-teman ketua tim, pergerakan dalam rangka melakukan cek point terhadap 31 (titik check point) itu, termasuk Pak Kapolres, dan Dandim, sama-sama dengan kepala stasiun bagaimana kita mengatur ritme (pembatasan pergerakan orang) itu," ungkapnya.
Diketahui, ada tiga stasiun kereta api di wilayah Kota Bekasi, yakni Stasiun Bekasi, Bekasi Timur, dan Kranji. Sebagai alternatifnya, Wali Kota Bekasi mengusulkan agar kereta tersedia di tiap stasiun.
Kereta yang berangkat dari masing-masing stasiun tersebut tidak lagi berhenti di stasiun lainnya di Kota Bekasi. Mekanisme ini dinilai tidak menghambat operasional KRL. **prc4
sumber: kumparan