PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan sosial kepada sebagian warganya sejak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020. Bantuan itu disalurkan melalui Dinas Sosial DKI kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak COVID-19, yakni sebanyak 1,2 juta kepala keluarga.
Bansos didistribusikan setiap hari selama periode 9-24 April 2020. Adapun paket bansos yang berhak diterima sebagian warga itu antara lain:
•Beras 5 kg 1 karung
•Bahan makanan berprotein 2 kaleng
•Minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus
•Biskuit 2 bungkus
•Masker kain 2 buah
•Sabun mandi 2 batang
Bansos akan diantar langsung ke alamat rumah masing-masing warga guna menghindari kerumunan orang. Program ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI menggunakan mekanisme pendataan (pengumpulan data, verifikasi, dan validasi data) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut kriteria masyarakat miskin dan rentan miskin di DKI Jakarta yang mendapatkan bansos:
Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bantuan existing Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta—KJP Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS), dan Pangan Murah Jakarta.
Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta/bulan.
Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji.
Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali.
Pendapatan/omzet berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
Bansos juga mengakomodasi warga yang bermukim di Jakarta meski ber-KTP daerah lain. Warga dengan kriteria itu dapat melapor ke RW setempat untuk mengisi formulir permohonan bansos PSBB COVID-19. Sebelumnya, ia wajib melampirkan surat keterangan domisili dari RT, dan surat PHK dari perusahaan bila ia terkena PHK. **Prc5
sumber: kumparan.com