Kanal

Tak Pakai Masker saat PSBB di Bekasi, Pengendara Dihukum Push Up

PELITARIAU, Bekasi - Petugas gabungan yang berjaga di hari pertama, Rabu 15 April 2020 dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bekasi memberikan hukuman terhadap sejumlah pelanggar. Hukuman tersebut berupa push up.

Pemberi hukuman itu berlaku di perbatasan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Seperti salah satu pengguna sepeda motor di wilayah Bekasi Timur yang kedapatan tak mamakai masker. Dia dihukum push up oleh petugas yang berjaga di perbatasan antara Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan, penerapan hukuman push up tersebut bertujuan agar membuat jera para pelanggar aturan PSBB di Kota Bekasi.

Menurutnya, penggunaan masker bagi pengendara yang hendak keluar rumah suatu kewajiban yang harus dipatuhi.

"Tadi kita berhentikan, beri hukuman push up. Setelah itu kita beri masker dan beri penjelasan agar selalu dipakai masker," kata Sutoyo kepada wartawan pada Rabu 15 April 2020.

 

Sanksi tegas ini, kata dia, akan diterapkan sampai hari ketiga penerapan PSBB. "Hingga tiga hari ke depan, yang tidak pakai masker kita berikan masker. Setelah itu, kita suruh pulang atau membelinya dahulu," ujarnya.


Selain pemeriksaan makser, petugas gabungan juga memeriksa kapasitas penumpang. Termasuk petugas juga memberikan sosialisasi agar para warga mematuhi aturan PSBB.

"Ada angkutan umum hanya boleh angkut penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Kendaraan pribadi antar penumpang jaga jarak," tuturnya. **Prc5

sumber: okezone.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER