Kanal

Gubri Minta Bupati dan Walikota Beri Keringanan Pajak dan Retribusi ke Pelaku Usaha

PELITARIAU, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mendorong bupati / walikota memberikan keringanan berupa kebebasan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi pengusaha dan UMKM di daerahnya.

Hal itu perlu dilakukan untuk membantu upaya yang terdampak virus pandemi korona.


Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436 / SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, khusus poin 5 yang memperkuat ekonomi masyarakat melalui bantuan intensif / stimulus yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah bagi bisnis, termasuk UMKM yang ada di daerah.


Gubri Syamsuar meminta bupati / walikota di Riau untuk meminta izin atas bantuan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah, retribusi daerah dan sanksinya.


Selain itu, Gubri juga meminta bupati / walikota memberikan persetujuan angsuran dan membayar pajak daerah dan retribusi daerah bagi pengguna UMKM.


"Kami harap kebijakan itu dapat diberikan sampai perbaikan ekonomi. Kami dapat mendorong keuangan, serta mengurangi risiko meningkatkannya, dan kemiskinan di provinsi Riau," cakapnya. ** prc4


sumber: cakaplah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER