Kanal

Gubri: Karantina Wilayah Harus Persetujuan Pusat

PELITARIAU, Pekanbaru -Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang menentukan kebijakan karantina wilayah harus lebih dulu mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Gubri usai menggelar sosialisasi yang terkait Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang bagaimana sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19), Rabu (1 / 4/2020) di Gedung Daerah.


"Karantina wilayah sudah ditegaskan oleh bapak presiden (Joko Widodo), harus seizin dari pemerintah pusat. Tidak mudah kita mengatur wilayah Karantina, ditambahkan ini sudah keluar Kepres yang baru," kata Syamsuar.


Dia katakan, untuk melakukan karantina wilayah, meminta pemerintah daerah harus meminta kepada kedua aturan tersebut.


Gubri menerangkan, sebagai bukan kacang dari peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau akan meningkatkan status dari darurat transisi non alam, menjadi tanggap darurat bencana non alam.


"Ini dalam rangka bagaimana kita semua tahu bagaimana Indonesia ini darurat kesehatan. Penerapan sama saja, artinya kita bisa lebih siap untuk mengahadapi segala yang terjadi," ujar Gubri. ** prc4


sumber: mediacenter.riau.go.id


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER