Kanal

Pengamat: Langkah Jaksa Agung Menindak Penimbun Sudah Tepat

PELITARIAU, Jakarta - Dalam beberapa kasus, di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19, Kejaksaan Agung masih bisa bekerja dari dalam rumah atau via online yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan, Kejaksaan Agung bisa menindaklanjuti yang meminta perintah Presiden terkait dengan jarak sosial termasuk menimbun barang.

Karena itu, pengamat hukum dari Universitas Padjajaran, Adi Nurjaman mengapresiasi langkah Kejaksan Agung tersebut. Terlebih, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksanya untuk menindaklanjuti penimbunan masker, obat-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta menuntutnya dengan maksimal.


"Kita apresiasi. Penegak hukum menindak pihak yang mengabaikan perintah Presiden," ungkap Adi Nurjaman saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/3/2020).


Hal senada disampaikan pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Dr Dede Kania. Ia menilai, di tengah kasus virus Corona, kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin terus membaik dan menunjukkan upaya maksimal dalam menuntaskan banyak kasus yang selama ini mengendap.


Bahkan, Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik yaitu korupsi di Jiwasraya dan Asabri.


"Di tengah situsi wabah Corona, Kejagung terus melanjutkan kinerja. Sebab dalam keadaan apa pun, penegakkan hukum tak boleh tenggelam," kata Dede Kania saat dihubungi wartawan.


Bila memungkinkan, sambung Dede, persidangan tatap muka masih bisa dilangsungkan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Namun, dalam beberapa hal bisa dikerjakan secara online atau berani.


"Pokoknya, selesai semua kasus, Kejagung harus tetap transparan," ungkap Dede Kania. ** prc4


sumber: liputan6.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER