Kanal

Provinsi Riau Telah Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 sesuai Arahan Mendagri

PELITARIAU, Pekanbaru - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Coronavirus 2019 (COVID-19) di Daerah.

Surat edaran dengan nomor 440/2622 / SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka penerbitan COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di Lingkungan pemerintah daerah.


Dalam Surat edaran tersebut Mendagri menugaskan gubernur menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas Covid-19 tingkat nasional selain menjadi ketua gugus tugas di daerah, disamping itu Gubernur juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.


Dalam poin pertama juga, Tito menugaskan pemimpin di daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.


Kemudian, dalam poin kedua menjelaskan ketua gugus tugas menyusun organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana gugus tugas Covid-19 daerah yang berpedoman lada lampiran SE tersebut. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Poin ketiga, pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana Covid-19 dengan penilaian kondisi daerah. Kajian atau penilaian itu dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.


Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.


Berisikan tujuh prioritas kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, bersama pemerintah daerah. Paling penting dari prioritas kebijakan tersebut, yaitu memastikan kesiapan sumber daya, dan fasilitas kesehatan di wilayah masing-masing untuk menampung, dan melayani masyarakat. Termasuk ambil peran dalam pencegahan penularan Corona.


Untuk Wilayah Provinsi Riau, Gubernur Riau telah melakukan langkah-langkah startegis dalam upaya pencegahan covid 19 di Provinsi Riau.


Langkah yang dilakukan adalah, membentuk gugus tugas penanganan covid 19 di Provinsi Riau dengan surat Keputusan Gubernur Riau Nomor :KPTS.567/III/2020.


Dalam Keputusan Gubernur Riau tersebut didasari dengan, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, UU NO 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/II/483/2020 tentang pedoman kesiapsiagaan Infeksi covid 19, Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan instansi vertikal di daerah, Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 serta Surat Edaran Gubernur Riau No 43/SE/2020 tentang kesiapsiagaan Covid 19.


Dalam keputusan Gubernur Riau ini Pemerintah Provisni Riau menyusun gugus tugas pecepatan penanganan Covid 19 di Prvinsi Riau dengan susunan keanggotaan yaitu, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan anggota yang terdiri dari, gugus tugas kesehatan, daerah transportasi masyarakat, daerah bantuan pendidikan, komunikasi masyarakat pintu masuk bandara dan pelabuhan.


Serta Gugus bertugas mengatur untuk mengatur pelaksanaan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid 19 untuk ketua pelaksanan gugus tugas. ** prc4


sumber: riauterkini


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER