Kanal

Banggar Gelar Rapat, Sekda Hendrizal: Saya Tak Diundang, APBD Inhu 2020 Ilegal?

PELITARIAU, Inhu - Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau, Hendrizal, mengaku tidak menerima undangan yang dibuat pimpinan DPRD Inhu dengan agenda rapat bersama Badan anggaran (Banggar) dengan TAPD yang diketuai oleh Sekda pasca verifikasi APBD Inhu 2020.

"Saya tidak tau ada rapat, saya tak dapat undangan, bagaimana saya mau menjawab," kata Sekda Hendrizal yang merupakan ketua TAPD Kabupaten Inhu ketika dikonfirmasi wartawan Senin (2/3/2020) terkait adanya rapat Banggar di DPRD Inhu dengan agenda pembahasan bersama APBD Inhu 2020 pasca verifikasi dan membahas soal ketidak hadiran Sekda Hendrizal.

Sekda Hendrizal enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait, belum disampaikanya hasil verifikasi APBD Inhu 2020 ke Banggar DPRD Inhu dan sudah terjadinya pelanggaran PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah tahun 2020.

Adanya dugaan pelanggaran PP tentang pengelolaan keuangan daerah, Bupati Kabupaten Inhu Yopi Arianto bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan dilaporkan ke Ombusmen dan BPK RI serta dilaporkan juga ke Kementrian dalam negeri (Mendagri), agar pemerintah pusat memberikan sanksi tegas atas dugaan APBD Inhu tidak mengacu pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Hal ini terungkap dalam rapat Banggar DPRD Inhu Senin (2/3/2020) yang tidak dihadiri oleh ketua TAPD Kabupaten Inhu Sekda Inhu Hendrizal, padahal undangan rapat Banggar sudah jauh hari dibuat oleh pimpinan DPRD Inhu ditujukan ke TAPD.

Rapat Banggar DPRD Inhu mengundang ketua TAPD namun tidak dihadiri Sekda Hendrizal, dipimpin oleh dua unsur pimpinan  DPRD Inhu, masing-masing wakil ketua I DPRD Inhu Masyrullah dan wakil ketua II DPRD Inhu Suwardi Ritonga SE pada Senin (2/3/2020) diruangan rapat Banmus DPRD Inhu.

Dua unsur pimpinan DPRD Inhu yang memimpin rapat Banggar saat itu dihujani intrupsi, akhirnya rapat disepakati sesuai Tata tertib (Tatip) dewan, rapat Banggar tetap dilanjutkan dan mendengarkan pendapat anggota Banggar dan anggota dewan yang hadir saat itu.

Dalam rapat tersebut, anggota Banggar DPRD Inhu Muhammad Syafaat, menyampaikan, ketua TAPD Inhu sudah menyepelekan dan sudah melecehkan undangan penting dengan agenda rapat penting TAPD bersama Banggar DPRD Inhu, padahal rapat Banggar yang harus dihadiri TAPD Inhu membahas soal hajat hidup masyarakat Kabupaten Inhu.

"Kita di DPRD sudah disepelekan, sebab sesuai PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tak satu dokumenpun hasil verifikasi APBD Inhu 2020 disampaikan ke Banggar untuk dibahas kembali bersama TAPD dan Banggar guna perbaikan," ujar Muhammad Syafaat yang juga ketua fraksi PKS DPRD Inhu ini.

Menurut politisi yang rutin menyedekahkan gajinya setiap bulan kepada masyaralat Inhu yang membutuhkan, undangan pimpinan DPRD Inhu tentang rapat Banggar bersama TAPD sudah jelas poinya, soal rapat Banggar bersama TAPD yang mengundang juga jelas tidak ada alasan TAPD yang diketuai oleh Sekda Hendrizal tidak hadir memenuhi undangan rapat Banggar di DPRD Inhu.

"Kalau bahasa Kong-kalikong itu dari rekan kita Dodi Irawan, kalau saya menyampaikan soal ketidak hadiran TAPD ini sudah klimak, klimaknya tidak pake es ya, kalau mereka (TAPD,red) tidak hadiri undangan ini, harusnya mereka mengkonfirmasi," kata Muhammad Syafaat yang juga ketua fraksi PKS DPRD Inhu.

Pembahasan hasil verifikasi APBD Inhu  di Banggar bersama TAPD bukanlah hal sepele, kata Syafaat, Banggar mempertanyakan hasil verifikasi APBD dari Provinsi setelah di paripurnakan oleh DPRD Inhu. "Pasal 111 pasal 112 dalam PP nomor 12 tahun 2019, dan beberapa pasal lainya dalam PP itu sangat jelas redaksionalnya, agar marwah DPRD bisa kembali, kita buat pernyataan sikap," ujar Syafaat dalam rapat tersebut.

Sebagai gambaran, APBD Inhu tahun 2020 yang diparipurnakan oleh DPRD Inhu pada 30 Desember 2019 lalu, senilai Rp1,496.029.898.393 (Satu Triliun, empat ratus sembilan puluh enam miliar, dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu, tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Nilai APBD Inhu Rp1,4 terliun tersebut digunakan untuk Belanja Tidak Langsung (BTL) adalah sebesar Rp900 milyar lebih dan Belanja Langsung (BL) sebesar Rp500 Milyar lebih. **prc1/tim


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER