Kanal

Menyingkap Pungli Berakar SMPN 5 Tandun, Kepsek Diduga Kuat Cari Keuntungan Pribadi

PELITARIAU, Rohul - Meski anggaran pendidikan digelontorkan Pemerintah Pusat dan daerah cukup besar untuk menunjang operasional sekolah, mulai dari Bantuan Operasinal Sekolah (BOS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), nyatanya belum bisa menghapuskan praktik Pungutan liar (Pungli).

Bahkan, penyelenggara pendidikan sangat leluasa memanfaatkan program yang diberikan pemerintah yang seyogyanya bisa meringankan beban ekonomi orang siswa, malahan dijadikan job untuk menghasilkan keuntungan pribadi.

Baru-baru ini dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tercoreng akibat ulah oknum kepala sekolah yang menarik hasil guna kepentingan pribadi dari program bantuan pemerintah.

Oknum Kepala SMP Negeri 5 Tandun Berinisial VE diduga kuat juga melakukan praktek pungli di sekolah. 

Dari hasil investigasi diketahui, oknum Kepsek VE diduga mengambil keuntungan dari kegiatan Iman dan Taqwa (Imtaq) sebesar Rp 3 juta, hingga kini belum dikembalikan ke pengelola program tersebut.

Kemudian, VE juga kuat dugaan belum mengembalikan dana perpisahan yang diperuntukkan membeli kado guru sebesar 2,4 juta.

Oknum Kepsek VE juga melakukan pemotongan sebesar 50 ribu kepada siswa penerima Program KIP. Bahkan pengadaan Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang sudah dibayarkan oleh siswa sebesar 84 ribu per siswa, nyatanya masih banyak siswa yang menerima.

Pengadaan pakaian seragam sekolah yang juga ditangani langsung kepala sekolah ini belum jelas. Dimana dari 5 pasang pakaian yang seharusnya diterima orang tua murid dengan total biaya Rp1.050.000,  hingga kini baru diterima 2 pasang.

Sekolah Seperti Milik Pribadi

Lebih jauh, informasi yang diperoleh dari informan terpercaya media ini. Mengungkap pelaksanaaan kegiatan di SMP Negeri 5 Tandun seperti sekolah milik pribadi.

Dimana, proyek pembangunan pustaka sekolah yang diketahui memakan biaya sebesar 250 juta, pengerjaannya langsung oleh suami kepala sekolah VE. Anehnya, pengelolaan kegiatan pembangunan pustaka sekolah ini tidak sama sekali melibatkan guru maupun komite sekolah.

Bukan itu saja, pembelian buku cetak yang bersumber dari dana BOS lebih dari 1.000 buku juga dikelola langsung oleh kepala sekolah.

Bahkan, bendahara dan operator sekolah sepenuhnya dikerjakan oleh kepala sekolah. Sehingga memunculkan dugaan tidak transfarannya pengelolan Dapodik di sekolah tersebut. 

Muncul keanehan, dimana jumlah siswa yang dilaporkan tidak sesuai dengan jumlah rill nya. Selain, nama guru sering keluar masuk dari Dapodik sekolah, salah satunya anak kandung dari kepala sekolah  itu sendiri masuk dalam Dapodik, tapi nyatanya tidak pernah ikut proses belajar mengajar sekolah.

Selain itu, kebobrokan kepala sekolah ini suka menunda pembayaran honor guru ekstrakurikuler, padahal dana ekstralurikuler berdasarkan hasil rapat komite dan wali murid dipungut sumbangan 50 ribu setiap bulannya.

Juga, aset sekolah berupa dua unit dekstop core 13 merk HP yang diterima kepala sekolah tertanggal 2 Agustus 2018, kini tidak tau rimbanya.

Gerak Rohul Siap Laporkan Oknum Kepsek VE

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Rokan Hulu akan melakukan perbuatan oknum kepala sekolah EV ke pihak hukum.

Diutarakan Ketua TIM Investigasi Gerak Rohul, Sudirman Lubis menyatakan selain melaporkan ulah pelanggaran hukum yang dilakukan kepala sekolah VE ke pihak hukum Polres dan Kejaksaan Negeri Rohul. 

"Berdasarkan hasil telaah dan analisa yang kami lakukan, pernyataan yang kami rangkum dari guru, komite sekolah secara tertulis. Kami menduga telah terjadi penyelahgunaan wewenang dan praktik pungli oleh kepala sekolah," kata Eman akrab ia disapa.

Eman menegaskan, dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke pihak berwajib. Bukan hanya itu, pihaknya akan terus mengawal proses hukum berjalan terhadap dugaan kasus korupsi di sekolah yang dipimpin oknum kepsek VE tersebut.

Saat di konfirmasi kepala sekoh Ve lewat seluler nya tidak menjawab via seluler nya. 

Kadis Ibnu Ulya Tegaskan Akan Berhentikan Kepala Sekolah 

Menindak lanjuti adanya laporan majelis guru dan komite SMP Negeri 5 Tandun terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Kadisdikpora Rohul Ibnu Ulya perintahkan Kabid SMP untuk terjun ke sekolah yang terletak di Desa Koto Tandun itu.

Ibnu Ulya menegaskan, apabila terbukti dengan pernyataan majelis guru dan komite maka Dispora Rohul akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai  kepala sekolah atau di mutasi ke sekolah lain. **Rahmat


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER