Kanal

Polsek Seberida Berhasil Ringkus Gembong Narkoba

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran kepada Wartawan membenarkan, Senin tanggal (20/01/2020) sekira pukul 22.00 wib, Tim opsnal Polsek Seberida gabungan Resintel dan Bhabinkamtibmas, telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a/n Ridwan Firmansyah Bin Ujang Ma'aruf yang diduga melakukan dugaan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyimpan,menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Identitas Tersangka Ridwan Firmansyah, Laki - laki, Tempat Tanggal Lahir Jakarta,28 Feb 1984, Pekerjaan Wiraswasta, RT 001 RW 001 Desa Titian Resak Kec Seberida Kab Inhu," ujar Humas.

Kronologis Penangkapan oleh Kapolsek Seberida setelah mendapatkan laporan dari masyarakat langsung anggotanya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapanya.

Sekira Pukul 22.00 Wib, pelapor dan rekan polri lainnya bergerak melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, yang didalam rumah tersebut ditemukan terlapor sedang barada rumah tersebut.

Yang ditemukan 1 Buah bong alat hisap Sabu dan 1 unit timbangan elekrik, 1 bungkus besar plastik Bening, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu sabu terletak di tikar ruang tamu dan ditemukan di dalam lipatan sarung HP Oppo di atas tempat tidur ruang tamu juga 1 bungkus kecik plastik bening diduga berisi sabu sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dalam saku kanan depan celana pelaku 10 bungkus kecil yang di bungkus plastik bening diduga berisi sabu sabu di balut tisu dan 1 bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi sabu sabu.

"Saat ini Barang Bukti (BB) yang ditemukan ketika dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut diamankan, dibawa ke Polsek Seberida untuk mempermudah proses Hukum," jelas Aipda Misran.**(prc3)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER