Kanal

Polisi Amankan Warga Lirik Sindikat Narkoba

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu melalui Kapolsek Lirik, Kamis (09/01/2020) sekira pukul 11.20 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sungai Sagu Kec Lirik Kab Inhu sering adanya transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S Sos langsung memerintahkan anggota Polsek Lirik melakukan Penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sekira pukul 11.30 Wib anggota Polsek Lirik menuju tempat yang di informasikan, sesampainya di tempat yang dimaksud dijumpai orang yang di Curigai setelah di Intoregasi oleh petugas dan mengaku bernama Mergi Diki Alandra Als Mergi Bin Purwanto selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Ps Paur Humas Polres Inhu.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap saudara Mergi juga ditemukan Barang Bukti (BB) di kantong celana sebelah kanan 1 (satu) bungkus yang diduga Shabu dan di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus paket kecil shabu dan uang tunai sejumlah Rp. 796.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Lanjut Humas di dalam pengenbangan kasus dan penggeledahan terhadap Rumah Mergi masih ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi Serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan pada saat dilakukan introgasi kepada saudara Mergi mengakui narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis shabu.

Barang Bukti 8 (delapan) bungkus/Paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2, 26 (dua koma dua puluh enam) gram, 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) kotak kaleng merk Mentos, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet.

1 (satu) unit HP merk Realmi 5 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia 205 warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) unit ranmor R2 Merk Suzuki Satria FU warna hitam nopol BM 2764 VZ.

1 (satu) lembar STNK ranmor R2 Suzuki Satria FU nopol BM 2764 VZ, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk NIKEI, Uang tunai sejumlah Rp. 796.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), jelas PS Paur Humas Polres Inhu.

"Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Aipda Misran.

Menyikapi telah dilakukan penangkapan Kasus Narkoba oleh Polisi di Kec Lirik, Tomas dan Aktivis Lirik, Jinan mengapresiasi jajaran kepolisian yang serius membasmi sindikat perusak generasi penerus Bangsa di Negeri ini.

"Masyarakat Lirik, Inhu umumnya sangat mendukung kinerja Polres melalui Polsek Lirik, kalau dibutuhkan warga setempat siap bekerjasama dengan penegak hukum membumi hanguskan tidak peduli siapapun pelakunya," kesal Jinan. **(prc3)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER