Kanal

Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika Meranti Apresiasi Giat Polsek Rangsang Barat

PELITARIAU, Meranti - Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Kepuluan Meranti,Zainuddin,HS,S.Ag memberikan apresiasi terhadap Personil Polsek Rangsang Barat yang dipimpin oleh Kapolsek Rangsang Barat, Iptu J.A Lubis,SH,MH melaksanakan kegiatan (Giat) ‘Berbagi Berkah’ kepada istri tersangka kasus narkoba atas nama, Cip Nanang, Selasa (07/1/2020) pukul 08:45 Wib, bertempat di rumah Ibu Diana (36) Jalan Tok Garang Dusun Cempaka Desa Mekar Baru Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

“Kita sangat apresiasi atas kegiatan Berbagi Berkah yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Rangsang Barat yang menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan hidup bagi istri tersangka kasus narkoba di Rangsang Barat,” ujar Zainuddin kepada sejumlah wartawan di Coffee Shop Indo Baru Hotel Jalan Diponegoro Selatpanjang Kota.

Menurutnya, jajaran Polres Kepulauan Meranti dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana narkoba di Meranti bukan hanya sekedar penangkapan, tapi juga berupaya memberikan kesadaran kepada pelaku narkoba agar berhenti dari perbuatan yang mengsengsarakan dan menghancurkan kehidupan anak istri serta masa depan. Giat Polres Kepulauan Meranti dan Personil Polsek Rangsang Barat ini kita apresiasi dan  harus didukung seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,”kata Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika Meranti itu. 

Penggunaan narkoba, kata aktivis nasional anti narkotika itu, dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem susunan saraf di otak. Gangguan pada sistem susunan saraf akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif atau alam pikiran, perasaan, mood, atau emosi, psikomotor atau perilaku dan aspek sosial serta menghancurkan masa depan kehidupan pribadi, harta benda,istri anak dan cucu.

Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringannya hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. 

“Sebagai perbandingan,di malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gram keatas maka orang tersebut akan dihukum mati,” beber Zainuddin.

Kegiatan Berbagi Berkah yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti ini, imbuh Zainuddin, diharapkan dapat membuat kesadaran bagi orang-orang pecandu dan pemakai norkoba di Meranti karena narkoba menghancurkan hidup dan kehidupan masa depan anak cucu kita. “Bila pecandu,pemakai dan pemesan berhenti menggunakan narkoba, kita yakin pengedar narkoba tidak akan ada lagi di Meranti,” kata Zainuddin optimis.

“Kepada Kapolres Kepuluan Meranti,AKBP Taufiq Rahman Nurhidayat,MH, kita berikan apresiasi atas program, gagasan dan kepeduliannya dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Meranti,dan kepada masyrakat Meranti mari kita dukung kegiatan berbagi berkah yang dilaksanakan jajaran Polres Kepulauan Meranti ini,”tandas Zainuddin. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER