Kanal

Melihat Disiplin Anggota Polri di Polres Inhu, Berikut Jumlah dan Sanksinya Tahun 2019

PELITARIAU, Inhu - Sejumlah sanksi dijatuhkan kepada 18 orang personil anggota kepolisian republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polres Inhu tahun 2019, jumlah perkara disiplin anggota Polres Inhu tersebut menurun jika dibanding tahun 2018 lalu ada 30 personil Polres Inhu yang masuk dalam catatan Polisi nakal. 

Oknum polisi nakal tersebut telah melalui sidang Disiplin dan Sidang Etik di Polres Inhu terhadap pelanggaran yang dilakukannya. Kemudian 18 orang personil polres Inhu tersebut, sudah mengaku perbuatanya dan menyesal atas pelanggaran disiplin sebagai Polisi yang sudah dilakukanya.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK saat menggelar Press Release Selasa (31/12) akhir tahun 2019 di Polres Inhu. "Khusus untuk anggota polisi di Inhu, kita secara acak melakukan tes urine baik di jarana Polres maupun di Polsek-polsek," kata Kapolres dalam jumpa persnya.

Setidaknya ada 15 catatan penting Polres Inhu terhadap disiplin anggota dan penindakan anggota Polri yang tidak disiplin saat menjalankan tugas di Polres Inhu, yang pertama adalah sanksi disiplin yang diberikan kepada anggota Polres Inhu terbukti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat negara dan kehormatan Polri di tahun 2019 jumlahnya 6 perkara dan sudah dilakukan sidang disiplin 5 perkara dan sudah dijatuhi sanksi kepada anggota tersebut.

Kedua, ada 5 perkara disiplin anggota yang menghindar dari tugas dan tanggung jawab tahun 2018, hal ini menurun jika dibanding tahun 2019 nihil perkaranya, ketiga ada satu perkara disiplin anggota Polri yang tidak mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tahun 2018 hal itu kembali terjadi dengan satu perkara yang sama tahun 2019 dan sudah dijatuhi sanksi disiplin.

Keempat, ada satu anggota polri yang tidak bertanggung jawab dengan penuh kesadaran terhadap tugasnya tahun 2018, hal ini menurun jika dibanding tahun 2019 yang nihil perkara yang sama, kelima pada tahun 2018 ada anggota polri yang tidak membimbing bawahanya, namun tahun 2019 nihil perkaranya.

Keenam, adanya satu anggota yang terbukti tidak disiplin sudah melakukan penyalahgunaan barang, uang, atau surat berharga milik dinas tahun 2018 namun tahun 2019 berhasil dicegah nihil perkara, ketujuh terbukti juga ada satu anggota tidak disiplin, dengan bertingkah tidak sopan terhadap masyarakat tahun 2018 lalu, namun tahun 2019 hal serupa berhasil dicegah dan nihil perkara.

Kemudian kedelapan, terbukti ada satu anggota Polri tidak disiplin dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tahun 2019 dan perkara tersebut nihil tahun 2018 lalu. Sembilan, ada satu anggota Polri yang tidak disiplin melakukan perceraian tanpa izin dinas dan pimpinan tahun 2018 dan perkara serupa berhasil dicegah tahun 2019 dengan nihil perkara.

Kesepuluh, adanya ditemukan 15 orang anggota yang tidak disiplin yang unine positif mengandung ampitamin saat dilakukan sidak cek dadakan dan berhasil diuangkap 100 persen tahun 2018 lalu, sedangkan tahun 2019 masih ditemukan 8 orang anggota polri bertugas di Polres Inhu tidak disiplin dan urinenya terbukti mengandung ampitamin saat dilakukan cek urine dadakan dari jumlah 8 perkara berhasil tuntas 7 perkara sedangkan satu perkara disiplin lagi menjadi tunggakan perkara tahun 2020.

Kesebelas, terbukti ada 15 orang anggota tidak disiplin meninggalkan wilayah dinas tanpa izin pimpinan tahun 2018 dan sudah di proses tuntas 100 persen jika dibanding tahun 2019, hanya satu orang anggota yang tidak disiplin terhadap dinasnya dan itu sudah di berikan sanksi.

Kemudian yang kedua belas, tahun 2019 tidak ada anggota polres Inhu yang terlibat penipuan, namun pada tahun 2018 ada satu orang dan sudah di proses dan diberikan sanksi. 

Terakhir catatan Polres Inhu, atas pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Polres Inhu, ada 3 orang yang diberikan saksi tahun 2018 namun nihil sanksi serupa untuk anggota pada tahun 2019.

Kapolres Inhu juga menyampaikan, tidak ada anggota Polri yang dijatuhi sanksi disersi tahun 2018 dan tahun 2019, selanjutnya tidak juga ada perkara disiplin anggota Polri yang terlibat menguasai dan menyimpan Narkoba tahun 2018 dan tahun 2019 yang bertugas di Polres Inhu. 

"Jika anggota polri tidak disiplin dan berulang-ulang melakukan pelanggaran disiplin, bisa diberikan hukuman penempatan khusus (penjara,red) ada masa 7 hari penjara, 14 hari, 21 hari dan 28 hari saksi penjaranya," ujar Kapolres Efrizal.

Kemudian, jika anggota Polri yang bertugas di Polres Inhu terbukti tidak disiplin dan melakukan pelanggaran berat, kata Kapolres, anggota Polri bisa dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat atau Pemberhentian Dinas Tidak Hormat (PDTH). "JIka anggota Polri di Polres Inhu terbukti melakukan pelanggaran berat, saksinya bisa PDTH," tegas Kapolres Efrizal. **prc/doni


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER